Pemerintah Bakal Atur E-Commerce Berbasis Media Sosial

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Sabtu, 23 September 2023
0 dilihat
Pemerintah Bakal Atur E-Commerce Berbasis Media Sosial
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers usai meninjau penanganan IJD di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (23/9/2023). Foto: Setkab.go.id

" Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menerapkan aturan untuk mengendalikan niaga-el atau e-commerce berbasis media sosial akan segera disiapkan oleh kementerian terkait "

KALIMANTAN TIMUR, TELISIK.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menerapkan aturan untuk mengendalikan niaga-el atau e-commerce berbasis media sosial akan segera disiapkan oleh kementerian terkait.

Hal tersebut disampaikan Presiden dalam keterangannya usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Sabtu (23/9/2023).

“Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” ucapnya dikutip Setkab.go.id.

Baca Juga: Dukung Pemilu 2024, Google dan YouTube Sajikan Informasi Terpercaya

Presiden Jokowi pun menyebut, hal tersebut harus segera diatur karena dapat berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar.

“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” katanya dilansir dari Kompas.com.

Regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.

Sebelumnya, Presiden sudah menyetujui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Baca Juga: Prabowo Bantah Tampar dan Cekik Wakil Menteri Jelang Rapat Kabinet

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim.

Namun, beleid yang mengatur perdagangan online itu belum bisa diundangkan langsung lantaran masih harus ditandatangi lagi oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

"Senin depan mungkin sudah ada tanda tangan dari Pak Menteri, setelah itu tinggal proses pengundangan dari Menteri Hukum dan HAM," kata Isy.

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga