Aplikasi DRH CASN Tertutup Lagi, BKPSDM Muna Kembali Bermohon ke BKN

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 22 Juni 2022
0 dilihat
Aplikasi DRH CASN Tertutup Lagi, BKPSDM Muna Kembali Bermohon ke BKN
Sekretaris BKPSDM Muna, LM Syahrullah bersama Bupati, LM Rusman Emba. Foto: Sunaryo/Telisik

" Para Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna yang lulus seleksi tahun 2021 harus terus bersabar menanti Nomor Induk Pegawai (NIP) "

MUNA, TELISIK.ID - Para Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna yang lulus seleksi tahun 2021 harus terus bersabar menanti Nomor Induk Pegawai (NIP).

Pasalnya, sampai saat ini, mereka belum menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) di akun masing-masing. Dari 56 CASN, baru sekitar 25 orang yang tuntas mengisi kolom DRH. Sisanya, belum menyelesaikan, karena aplikasinya keburu tertutup kembali.

"Sebagian sudah menyelesaikan mengisi DRH. Kalau kami belum, karena saat akan finishing, aplikasinya sudah tertutup," kata salah satu CASN yang minta namanya tidak disebutkan, Rabu (22/6/2022).

Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, LM Syahrullah menerangkan, aplikasi DRH sempat dibuka oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa waktu lalu. Para CASN, diberi waktu selama tiga hari untuk melakukan pengisian DRH.

"Informasi awal, batas pengisian DRH hingga 11 Juni, namun setelah dicek, sudah tertutup pada 6 Juni," kata Syahrullah.

Baca Juga: Sering Jadi Tersangka saat Laka Lantas, Sopir di Jawa Timur Butuh Perlindungan Hukum

Mantan Kabid Perdagangan itu berpesan pada CASN yang belum menyelesaikan pengisian DRH tidak usah risau. Pihaknya, tetap akan berkoordinasi kembali ke BKN untuk meminta agar aplikasi DRH kembali dibuka.

Baca Juga: BKKBN Sultra Dorong Pemda Buton Tengah Lakukan Percepatan Penurunan Stunting

"Dalam waktu dekat kita akan bermohon ke BKN," ujarnya.

Pengisian DRH merupakan syarat para CASN untuk mendapatkan NIP. Sebab, bila ada kesalahan dalam pengisiannya, CASN tidak akan mendapatkan NIP, seperti halnya beberapa PPPK lalu. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Musdar

Artikel Terkait
Baca Juga