174 Narapidana Rutan Unaaha Dapat Remisi Khusus Idul Fitri

Aris Syam, telisik indonesia
Senin, 02 Mei 2022
0 dilihat
174 Narapidana Rutan Unaaha Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
Kepala Rutan Unaaha Herianto saat melaksanakan salat Id di Masjid Rutan kelas IIB Unaaha. Foto: Ist.

" Sebanyak 174 WBP mendapatkan premisi atau pengurangan masa tahanan sebanyak 15 hari hingga 2 bulan "

KONAWE, TELISIK.ID - Sebanyak 174 narapidana (Napi) atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Islam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Unaaha mendapatkan Remisi Khusus (RK) Lebaran atau hari raya Idul Fitri 1443 H.

Kepala Rutan Unaaha Herianto mengatakan, remisi adalah pengurangan masa tahanan yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjadi WBP rutan kelas IIB Unaaha.

Lebih lanjut, kata Herianto, sebanyak 174 WBP tersebut telah mendapatkan premisi atau pengurangan masa tahanan sebanyak 15 hari hingga 2 bulan.

"Jadi ini semacam reward bagi mereka karena selama ini telah berkelakuan baik dan telah mengikuti semua program pembinaan dengan baik," kata Herianto, Senin (2/5/2022).

Baca Juga: Senyum Bahagia Masyarakat Konawe Sambut Hari Kemenangan

Herianto menambahkan, para napi yang diusulkan mendapat remisi itu merupakan narapidana yang telah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan sejak ditetapkan bersalah.

Pengusulan remisi itu, dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) oleh Subseksi Pelayanan Tahanan yang terintegrasi langsung dengan sistem Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Terlebih lagi, masih kata Herianto, dalam proses pengusulan remisi tersebut tidak dipungut biaya sepeserpun dan ketetapan jumlah remisi yang diberikan sesuai dengan lama pidana yang sudah dijalani sehingga tidak bisa dimanipulasi.

"Pemberian layanan hak remisi bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan ini sesuai dengan prosedur  dan tidak dipungut biaya sepeserpun," jelas  Herianto.

Baca Juga: KMP Merak Rute Tobaku-Siwa Tetap Beroperasi di Hari Raya Idul Fitri

Ia pun berharap, pemberian remisi khusus Lebaran Idul Fitri tahun 2022 ini dapat memotivasi para narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari.

"Serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani," pungkasnya. (C)

Reporter: Aris Syam

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga