Unjuk Rasa di Kantor Kejati Sultra Nyaris Adu Jatos

Siswanto Azis, telisik indonesia
Selasa, 29 Juni 2021
0 dilihat
Unjuk Rasa di Kantor Kejati Sultra Nyaris Adu Jatos
Suasana unjuk rasa di Kantor Kejati Sultra. Foto: Siswanto Azis/Telisik

" Dalam aksi tersebut, pengunjuk rasa meminta kepada Kejaksaan Agung RI untuk memberhentikan Kepala Kejati Sultra dan meminta pihak KPK untuk memeriksanya "

KENDARI, TELISIK.ID - Aksi saling dorong dan bersitegang antara massa aksi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, tak dapat terhidarkan ketika massa hendak membakar ban bekas.

Kejadian tersebut ketika puluhan massa yang tergabung dalam Front Rakyat Sultra unjuk rasa di Kantor Kejati Sultra, Selasa (29/6/2021).

Dalam aksi tersebut, pengunjuk rasa meminta kepada Kejaksaan Agung RI untuk memberhentikan Kepala Kejati Sultra dan meminta pihak KPK untuk memeriksanya.

Pasalnya, massa aksi menduga telah terjadi kasus gratifikasi yang di lakukan Kepala Kejati Sultra dengan modus menyerap dana Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) atau Corporate Social Responcibility (CSR) dan penyalahgunaan wewenang.

Koordinator lapangan aksi, Adus mengatakan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim Front Rakyat Sultra menilai bahwa beberapa perusahaan yang menitipkan dana PPM merupakan perusahaan yang bermasalah dengan tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Izin Operasi Terminal Khusus (TERSUS), dan pencemaran lingkungan.

Baca Juga: Hebohkan Warga Muna, 73 Bungkus Sabu Tak Bertuan Ditemukan di Semak-semak

Menurutnya, jika Kepala Kejati Sultra tidak menemui massa aksi, maka pihaknya akan datang dengan kapasitas yang lebih besar lagi.

"Kita mau Kepala Kejati menemui kami. Jika ia tidak menemui kami, maka kami akan datang dengan kapastitas lebih besar yakni 5000 massa," pungkasnya.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan, dari hasil investigasi Kejati Sultra sampai pada awal tahun 2021 mengungkap dana PPM senilai Rp 3,255 miliar.

"Dana PPM tersebuat dititpkan kedua perusahan kepada Kejati Sultra dengan total nilai Rp 3,255 miliar," tuturnya.

Olehnya itu, pihaknya menilai penitipan dana PPM dan badan usaha pertambangan kepada Kejati Sultra telah menyalahi aturan.

Pasalnya, dana PPM merupakan dana murni perusahaan (bukan dana negara), bersifat aksi korporasi berdasarkan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) dan di pertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan yang diwajibkan oleh pemerintah kepada perusahaan yang terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam.

Baca Juga: Cabuli Anak di Bawah Umur Dalam Kapela, Pria di NTT Dibekuk Polisi

Ia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 40 tahun 2007 dan PP Nomor 47 tahun 2012 upaya penyerapan Dana Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat tidak masuk dalam kategori kewenangan institusi Kejaksaan melainkan menjadi hak perusahaan untuk membuat program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dan dikelola langsung oleh perusahaan atau pemerintah maupun badan khusus yang dibentuk oleh pemerintah itu sendiri.

"Kami menduga apa yang dilakukan olah Kejati Sultra adalah penyalahgunaan wewenang karena dana pengembangan pemberdayaan masyarakat bukanlah uang negara dan sama sekali tidak berpotensi merugikan keuangan negara," tuturnya.

"Seharusnya Kejati Sultra fokus pada pemeriksaan kewajiban-kewajiban badan usaha pertambangan yang berkinerja buruk, serta berpotensi dapat merugikan keuangan negara," pungkasnya.

Tidak berhasil menemui Kepala Kejati Sultra, puluhan massa aksi pun membubarkan diri.

Tim Telisik.id juga mencoba mengkonfirmasi terkait masalah tersebut, namun hingga berita ini dibuat Kepala Kejati Sultra belum dapat ditemui. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga