Penambang Emas Ilegal di Sumatera Utara Ditangkap
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 06 Desember 2022
0 dilihat
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika diwawancarai sejumlah awak media di kantrornya Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di Desa Bangkelang, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal "
MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di Desa Bangkelang, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal.
Informasi yang dihimpun, tersangka itu di antaranya IB alias Wahyu Ardi Yanuar Ibrahim, Manager PT Prima Energi Mineralindo dan SN alias Samsir Nasution, pemilik lahan.
Kemudian ASO, Mandor PT Prima Energi Mineralindo serta HL alias Hilman Lubis sebagai operator ekskavator PT Prima Energi Mineralindo. Mereka ditetapkan tersangka setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup.
Baca Juga: Jaksa Tuntut 2 Terdakwa Perkara Narkotika 50 Kg Pidana Mati
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap empat orang.
"Iya, saya sudah berkomunikasi dengan Bapak Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrreskrimsus). Penetapan tersangka berdasarkan adanya gelar perkara," ungkapnya, Selasa (6/12/2022).
Selain itu, polisi juga telah menyita sejumlah alat bukti, di antaranya ekskavator untuk mengeruk tanah yang kemudian disaring.
Mereka dipersangkakan melanggar pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Saat ini empat orang itu telah ditahan di ruangan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sumatera Utara," terangnya.
Terpisah, Kapolres Mandailing Natal, AKBP Reza Chairul Akbar Sidiq ketika dikonfirmasi dalam kasus ini mengaku hanya membekup.
"Untuk kasusnya ditangani Polda Sumatera Utara, kami dari Polres Madina hanya membekup. Ketika melakukan kegiatan penggerebekan kemarin," ucapnya.
Baca Juga: 3 Pria Asal Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara Tewas Diduga jadi Korban OPM
Diakuinya, tambang emas ilegal yang berada di Desa Bangkelang itu sudah tidak beraktivitas lagi, setelah digerebek pihak Polda Sumatera Utara, Selasa 29 November 2022 lalu.
"Sudah tutup, di desa itu tidak ada lagi tambang Ilegal. Jika ada yang ilegal, pasti akan dilakukan penindakan," terangnya.
Sebagaimana diketahui, pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara bersama Polres Madina melakukan penindakan dilokasi pertambangan ilegal. Dari lokasi itu, diamankan beberapa orang dan alat untuk melakukan aktivitas di sana.
Akan tetapi, sempat beredar isu bahwa orang yang diamankan telah dilepas. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS