Praktisi Hukum Ini Mengaku Sudah Duga Data Vaksin Bakal Bocor di Situs KPU

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Kamis, 09 September 2021
0 dilihat
Praktisi Hukum Ini Mengaku Sudah Duga Data Vaksin Bakal Bocor di Situs KPU
Mantan Ketua KPUD Sulawesi Tenggara, Hidayatullah. Foto : Repro rumahpemilu.org

" Kebocoran data ini sudah dikhawatirkan jauh sebelumnya. "

JAKARTA, TELISIK.ID – Praktisi hukum asal Sulawesi Tenggara (Sultra), Hidayatullah, merespon dugaan kebocoran data pemilih untuk program vaksinasi COVID-19.

Bahkan, kata dia, kebocoran data ini sudah dikhawatirkan jauh sebelumnya.

Ia pun mengaku, sempat mempertanyakan pada Januari 2021 sejak awal permintaan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggunakan data pemilih pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk digunakan dalam program vaksinasi nasional.

Hal itu merujuk data Pilkada terakhir yang digelar pada 2020 dan Pemilu 2019, namun seakan tak ditanggapi.

“Namun, alhasil penyerahan akses data pemilih untuk progam vaksinasi nasional tetap dilakukan oleh Plt Ketua KPU, Ilham Saputra dan Menkes Budi Gunadi Sadikin dengan penandatanganan kesepakatan (MoU) pada Selasa 2 Maret 2021," kata Hidayatullah dalam keterangan tertulis kepada Telisik.id, Kamis (9/9/2021).

Menurut dia, permintaan Kemenkes tersebut cukup beralasan karena dalam program vaksinasi COVID-19, dimana kebijakan pemerintah yang menetapkan sasaran masyarakat yang divaksin usia 18-60 tahun.

“Karena data tersebut adalah warga negara yang memiliki hak pilih dan tentu telah cukup umur untuk divaksinasi," ungkap Hidayatullah.

Baca juga: Prabowo Temui Pengurus Gerindra Jatim, Ini yang Dibahas

Terkait itu, Hidayatullah menjelaskan, isi kritikan diajukan melalui group WhatsApp yang didalamnya tergabung komisioner aktif KPU dan Bawaslu serta mantan Penyelenggara Pemilu.

“Apakah KPU tidak harus tunduk terhadap sejumlah prinsip perlindungan data pribadi warga masyarakat pemilih," kata dia.

Selain itu, Hidayatullah mengatakan, bukankah prinsip perlindungan data pribadi warga masyarakat pemilih hanya untuk pembatasan tujuan yang sah, spesifik, dan eksplisit untuk kepentingan Pemilu.

“Apakah data pribadi dalam daftar pemilih boleh diproses untuk tujuan tertentu?" tanya Hidayatullah dalam grup tersebut.

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Tenggara periode 2013-2018 ini menuturkan, data pemilih juga bagian data pribadi yang hanya bisa dikomunikasikan pada subjek data (penduduk/pemilih).

“Sehingga, Undang-Undang secara khusus mengatakan tugas Penyelenggara Pemilu mengumpulkan, menyimpan, dan memproses data yang relevan berkaitan untuk hanya tujuan Pemilu," jelas Hidayatullah.

Maka ketika ada kejadian timbulnya kebocoran data sertifikat vaksin yang diduga milik Presiden Jokowi belum lama ini, menurut dia, itulah yang menjadi kekhawatiran atas penyalahgunaan data pemilih.

Baca juga: Partai Gerindra Sultra Ganti Tiga Ketua DPC

Oleh sebab itu, Kemenkes maupun KPU dapat menjadikan pembelajaran agar terus berbenah dalam pengamanan data pribadi warga negara, baik sebagai pemilih maupun untuk kepentingan program vaksinasi COVID-19.

Dengan pengaturan soal publikasi sertifikat COVID-19 melalui akses data terintegrasi dengan data pemilih KPU untuk kepentingan vaksinasi COVID-19 diperbaiki.

“Mulai saat ini harus dibarengi dengan kesadaran utuh untuk melindungi data pribadi seperti nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat pemilih yang dapat mengidentifikasi atau memprofil seseorang," kata Hidayatullah.

Kemenkes dan KPU, sambung Hidayatullah, tidak bisa hanya berlindung pada regulasi yang mengamanatkan bahwa ini keadaan darurat pandemi COVID-19, sehingga abai pada perlindungan data pribadi.

“Meskipun dalam Pemilu dan Pilkada data pemilih tersebut bisa diakses untuk menjamin penyusunan daftar pemilih yang inklusif, transparan, dan akuntabel, tetapi KPU juga sebagai penyelenggara pemilu harus patuh dan tunduk pada prinsip perlindungan data pribadi warga negara," kata dia.

Kendati demikian, mantan Ketua KNPI Sultra ini mengatakan, juga kepada semua pihak baik KPU, Bawaslu dan pemerintah, khusus Kemenkes agar patuh terhadap prinsip-prinsip pemrosesan data pribadi pemilih yang digunakan untuk program vaksinasi COVID-19.

“Dengan tetap menselaraskan Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi dengan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada," pungkasnya. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga