Hirup Udara Bebas, Asrun: Masa Tahanan Jadi Pelajaran Agar Tak Terlalu Memikirkan Duniawi

Ruliawan Putra Utama, telisik indonesia
Selasa, 01 Maret 2022
0 dilihat
Hirup Udara Bebas, Asrun:  Masa Tahanan Jadi Pelajaran Agar Tak Terlalu Memikirkan Duniawi
Mantan Wali Kota Kendari 2 periode, Asrun. Foto: Ruliawan/Telisik

" Mantan wali kota 2 periode itu menjelaskan bahwa masa tahanan yang dia lalui selama ini merupakan bentuk pelajaran bagi dirinya "

KENDARI, TELISIK.ID - Mantan Wali Kota Kendari, Asrun, akhirnya bebas dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIA Kendari, Selasa (1/3/2022) pagi ini.

Terlihat banyak simpatisan yang mendampingi penjemputan di Lapas Kelas IIA Kendari. Selain itu, kepadatan juga terlihat di rumah pribadinya di Jalan Syech Yusuf III.

Terlihat Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa turut hadir di antara beberapa tamu yang datang di kediaman pribadi Asrun, dan ada beberapa tamu penting lainnya.

Mantan Wali Kota Kendari , Asrun menuturkan kepada awak media bahwa setelah kebebasannya, dia akan mengagendakan kunjungan ke tempat- tempat yang dia bangun saat menjadi Wali Kota Kendari saat itu.

"Pasti kita agendakan itu," katanya.

Selain itu, mantan wali kota yang menjabat selama 2 periode itu juga menjelaskan bahwa masa tahanan yang dia lalui selama ini merupakan bentuk pelajaran bagi dirinya.

"Sepaya nda terlalu memikirkan duniawi,"ungkapnya.

Baca Juga: Bebas Hari Ini, Puluhan Kendaraan Kawal ADP dari Kolaka Menuju Kendari

Saat ditanya awak media mengenai pembangunan di Kota Kendari saat ini, Asrun mengaku tidak mengetahui hal ini dan akan melihat perkembangan Kota Kendari kedepannya.

"Saya belum tahu kalau itu, kita lihat saja nanti," tutupnya.

Mantan Wali Kota Kendari dua periode tersebut menjalani masa penjara setelah divonis bersalah dalam kasus suap Rp 6,8 miliar.

Baca Juga: Kembali Terpilih, Hasdar Resmi Nakhodai BPD Gapensi Sultra Periode Kedua

Asrun bersama ADP divonis penjara selama 5,5 tahun penjara oleh Hakim Tipikor Jakarta pada 31 Oktober 2018 lalu.

Namun keduanya hanya menjalani penahanan selama empat tahun, karena mendapat potongan masa hukuman selama satu tahun enam bulan pada September 2020 lalu. (C)

Reporter: Ruliawan Putra Utama

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga