Bahaya Intai Bharada E Jika Lanjutkan Keinginan Ini: Bisa Dikerjai Dia Nanti

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Senin, 20 Februari 2023
0 dilihat
Bahaya Intai Bharada E Jika Lanjutkan Keinginan Ini: Bisa Dikerjai Dia Nanti
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berharap bisa tetap menjadi anggota Brimob meski telah divonis 1,5 tahun penjara. Foto: Liputan6

" Ferdy Sambo, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J "

JAKARTA, TELISIK.ID - Ferdy Sambo, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sementara itu, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berharap bisa tetap menjadi anggota Brimob meski telah divonis 1,5 tahun penjara. 

Lantas, apakah ada peluang bagi Richard untuk tetap menjadi polisi sementara dia merupakan terpidana pembunuhan berencana?

Baca Juga: Cantiknya Tyna Ratu LPSK Penjaga Bharada Eliezer, Ternyata Janda yang Siap Pasang Badan

Melansir Intisari.grid.id, karier Richard di Polri disebut masih bisa selamat jika ia tidak dijatuhi hukuman penjara lebih dari 2 tahun. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam putusannya kemudian menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.

Ia dinyatakan bersalah melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Karier Richard setelah terseret dalam dugaan pembunuhan berencana kini berada di tangan Polri.

Nasib Richard, apakah akan terus bertugas di Polri atau harus hengkang dari lembaga tersebut bergantung pada keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya mempertimbangkan harapan masyarakat, termasuk orangtua Richard.

"Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu semua menjadi pertimbangan kami untuk dalam waktu dekat apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima," ujar Sigit saat ditemui di kawasan Dharmawangsa, dilansir dari Kompas.com.

Sigit menyebut, harapan itu bakal dipertimbangkan Polri dalam sidang KKEP menentukan nasib Bharad E. Pengacara Richard, Ronny Talapessy menyebut, bagi kliennya, menjadi anggota korps Brimob merupakan suatu kebanggaan.

Ibunda Richard, Rynecke Alma Pudihang atau Ine juga berharap anaknya tidak dipecat. Ia menyebut, menjadi polisi merupakan cita-cita anaknya sejak kecil.

Namun berseberangan dengan keinginan Richard, pengamat intelijen Soleman B Ponto meminta Polri kembali memikirkan niatnya mempertahankan Richard sebagai anggota Polri.

Soleman juga menyarankan Richard lebih baik merelakan kariernya di kepolisian. Sebab, ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kejahatan Ferdy Sambo.

"Menurut saya sebaiknya Polri tidak mempertahankan Eliezer. Tapi lebih baik lagi kalau Eliezer memilih untuk merelakan kariernya sebagai polisi," kata pengamat intelijen Soleman B Ponto.

Baca Juga: Bukan Cuma Bharada E, Pria Ini Juga Disebut Tumbal Kepolisian hingga Divonis 1,5 Tahun Penjara

Selain itu, Soleman mempertimbangkan keamanan Richard jika ia tetap menjadi bagian di Korps Bhayangkara.

Menurut dia, bahaya akan mengintai langkah Richard entah dari pihak teman-teman Yosua atau rekan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati. 

Hal ini semakin dikuatkan dengan perbedaan vonis mereka. Sambo dihukum mati, Putri 20 tahun, dan Richard 1,5 tahun.

"Bisa-bisa dikerjai dia (Richard) nanti. Itu kan bahaya juga buat dia," ujar Soleman. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga