Bakal Calon Bupati Sebatas Baliho

M. Najib Husain, telisik indonesia
Minggu, 16 Agustus 2020
0 dilihat
Bakal Calon Bupati Sebatas Baliho
Dr. M. Najib Husain, dosen FISIP UHO. Foto: Ist.

" Tujuh kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara yang akan melaksanakan pemilihan serentak 2020 ternyata daya tarik partai politik masih sangat kuat bagi bakal calon kepala daerah dibandingkan harus memilih jalur perseorangan atau independen yang hanya terdapat pada Kabupaten Konawe Kepulauan yang masih sementara berproses di KPU. "

Oleh: Dr. M. Najib Husain

Dosen FISIP UHO  

SELEKSI kandidat merupakan sebuah proses yang dilakukan oleh partai politik dalam memutuskan atau menentukan secara legal seseorang yang layak untuk dipilih sebagai kandidat yang direkomendasikan partai politik dalam proses pemilihan (Ranney, 1981).

Mengenai persyaratan untuk menjadi kepala daerah, dapat dilihat dalam UU 8/2015. Calon kepala daerah (gubernur, walikota, atau bupati) bisa merupakan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik; dan/atau bisa juga merupakan pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.

Tujuh kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara yang akan melaksanakan pemilihan serentak 2020 ternyata daya tarik partai politik masih sangat kuat bagi bakal calon kepala daerah dibandingkan harus memilih jalur perseorangan atau independen yang hanya terdapat pada Kabupaten Konawe Kepulauan yang masih sementara berproses di KPU.

Kepercayaan masyarakat yang tinggi kepada partai politik seharusnya dijawab dengan memberikan informasi yang jelas bagaimana proses pencalonan atau kandidasi, partai politik harus menjelaskan mengenai siapa yang dapat dicalonkan atau ditetapkan sebagai kandidat dari partai politik.

Apakah lewat model Inklusif, dimana semua orang yang bisa melamar sebagai kandidat dan tidak hanya terbatas pada anggota partai saja, anggota partai dengan syarat tertentu, pengurus partai, atau orang-orang yang dipilih, tetapi terbuka bagi semua warga negara.

Tidak mempermasalahkan persyaratan keanggotaannya. Atau dengan model ekslusif, dimana proses rekrutmen kandidat yang memiliki persyaratan tertentu bagi mereka yang akan melamar menjadi seorang kandidat. Pada umumnya, syarat-syarat yang akan ditentukan cenderung lebih menguntungkan pada anggota, kader, atau pengurus partai.

Sehingga jelas bagaimana rekrutmen yang berkualitas dilakukan pada semua pasangan calon yang mendaftar, sampai pada akhirnya ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh partai politik maupun koalisi partai. Karena sebagai salah satu institusi yang menjadi pintu masuk bagi calon pemimpin daerah diharapkan partai politik dapat menjalankan fungsinya dengan baik.  

Baca juga: Black Campaign, Jalan Pintas Menjatuhkan Kompetitor

Rekrutmen politik adalah seleksi dan pemilihan atau seleksi dan pengangkatan seseorang atau sekelompok orang untuk melaksanakan sejumlah peranan dalam sistem politik pada umumnya dan pemerintahan pada khususnya.

Fungsi rekrutmen politik amat penting dalam sistem politik suatu negara guna melanggengkan pemerintahan. Fungsi rekrutmen merupakan kelanjutan dari fungsi mencari dan mempertahankan kekuasaan.

Selain itu, fungsi rekrutmen politik sangat penting bagi kelangsungan sistem politik sebab tanpa elit yang mampu melaksanakan peranannya, kelangsungan hidup sistem politik akan terancam. (Surbakti, 1992).  

Sehingga partai politik pengusung sebelum mendaftarkan calonnya ke KPU daerah harus telah menemukan pasangan calon yang memiliki Integritas, kapabel dan akuntabel di samping tingkat elektabilitas yang dapat dipertangungjawabkan kebenaranya tentang bagaimana metodologi survey dan lembaga apa yang menjalankan.

Visi, misi, kebijakan, program seyogyanya dibicarakan secara matang oleh calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah beserta partai politik pengusung agar punya dasar yang kuat siapa yang didukung dan punya peluang untuk menang.

Mengapa diharapkan punya peluang menang, agar partai politik tidak hanya dinilai sebatas sebagai kendaraan atau pemberi tiket untuk mendaftar di KPU saja, tetapi diharapkan Partai politik pengusung, baik yang ada di gedung DPRD maupun di DPW beserta kadernya, wajib mengawal pasangan terpilih kepala daerah dan wakil kepala daerah saat menjalankan roda pemerintahan.

Namun, dalam prakteknya selama ini pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak berlangsung demokratis dan transparan. Masyarakat tidak diberitahu bagaimana proses pencalonan dilaksanakan mulai dari awal sampai mendapatkan tiket untuk bertarung.

Selama ini masyarakat hanya bisa mengetahui sampai saat debat visi dan misi para bakal calon kepala daerah, yang itupun kadang tidak diikuti semua calon. Dalam kasus-kasus pemilihan kepala daerah, DPD II telah mempersiapkan sejak awal kader yang akan diusung dalam pemilihan kepala daerah dalam menentukan sikap dalam rekrutmen kandidat, namun DPP partai memiliki otoritas yang sangat besar.

Dimana DPP berhak untuk mengusulkan atau mengajukan calon untuk dijaring dan disurvei walaupun tidak diusul oleh DPD, serta merekomendasikan bakal calon dari hasil survei untuk diprioritaskan dalam proses rekrutmen calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah.  

Baca juga: Pemilihan Serentak 2020 Nyaris Tak Terdengar

Dengan proses seperti ini, jangan salahkan jika dalam diskusi masyarakat di warung kopi yang  banyak diperbincangkan saat ini tentang berbagai dugaan bahwa proses pengusungan kandidat yang elitis, rekrutmen calon yang buruk, dalam pencalonan terjadi transaksi, ada mahar politik.

Sehingga seorang kandidat yang hendak mencalonkan diri harus memiliki kekuatan modal finansial atau disokong oleh kekuatan bisnis yang memberikan dukungan finansial untuk membiayai ongkos politik yang besar. Mereka yang mampu menyediakan mahar politik lebih tinggi diutamakan dalam proses politik internal partai.

Akibatnya kader-kader muda potensial yang telah bekerja untuk partai akan tetapi tidak memiliki cukup modal uang besar secara otomatis akan tersingkir dari proses kandidasi di internal partai.

Kerugian akan ditanggung oleh masyarakat karena calon yang “terbaik” mulai politisi, pengusaha, politisi yang pengusaha atau pengusaha yang politisi sampai anak muda mengadu nasib ingin menjadi sosok orang nomor satu di daerahnya tidak dapat bertarung karena tidak mendapatkan partai pengusung dan hanya sebatas calon yang terpampang di baliho atau poster digital di media sosial.

Setidak-tidaknya mereka telah membantu KPU dalam melakukan sosialisasi pemilihan serentak 2020 yang akan tetap dilaksanakan walaupun dalam kondisi masih adanya COVID-19 kepada para pemilih.

Waktu pendaftaran semakin dekat dan sudah mulai kelihatan siapa yang berhak untuk bisa mendaftar di KPU 7 kabupaten se-Sultra, sebagai calon bupati dan wakil bupati dan siapa hanya sebatas bakal calon bupati yang terpampang di baliho, stiker maupun di poster digital di media sosial.

Saat ini ada beberapa pasangan yang sadar hanya sebatas bakal calon di baliho sudah memilih untuk mengangkat bendera putih, bagi mereka yang mendapatkan dukungan partai tapi tidak cukup syarat untuk mendaftar di KPU akhirnya mundur dan menyerahkan kembali mandat ke partai politik yang mengusung mereka.

Beberapa bakal calon yang “gagal” secepatnya banting setir dan kembali ke profesi awal, biar tetap eksis di dunia lama mereka. Namun, beberapa pasangan masih terus berupaya dan berjuang di DPP dengan berbagai cara untuk melobby pada semua jalur agar tetap mendapatkan restu partai sehingga syarat minimal pencalonan terpenuhi untuk mendaftar di KPU.

Selamat berjuang, semoga berkah 75 tahun kemerdekaan RI Anda dapatkan dan bulan depan benar-benar menjadi September ceria. (*)

Artikel Terkait
Baca Juga