Pemilihan Serentak 2020 Nyaris Tak Terdengar

M. Najib Husain, telisik indonesia
Minggu, 19 Juli 2020
0 dilihat
Pemilihan Serentak 2020 Nyaris Tak Terdengar
Dr. M. Najib Husain, dosen FISIP UHO. Foto: Ist.

" Kekhawatiran akan rendahnya partisipasi politik masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya pada pemilihan serentak 2020 perlu diantisipasi, dan telah memunculkan pertanyaan akademis yang perlu dijawab, yaitu metode apa yang dapat digunakan dalam mencegah rendahnya penggunaan hak pilih masyarakat (turn vote out). "

Oleh: Dr. M. Najib Husain

Dosen FISIP UHO  

Perbincangan tentang kasus COVID-19 yang makin menggila jauh lebih banyak dibicarakan di publik dibanding diskusi tentang pemilihan serentak yang saat ini sudah masuk pada tahapan pencocokan dan penelitian daftar pemilih.

Pertanyaannya, apa yang salah dari KPU? Kesalahannya adalah KPU tidak kreatif dan asyik dengan zona nyaman dengan metode sosialisasi yang menggunakan pendekatan yang lama sehingga kegembiraan masyarakat untuk menyambut pesta demokrasi ini belum kelihatan dan sebahagian besar masyarakat belum mengetahui kapan hari H pelaksanaan pemlilihan serentak tahun 2020.

Seharusnya penyelenggara pemilu merubah metode manual dengan metode daring (online) dengan pesan yang singkat dan padat, sehingga dapat mengajak masyarakat untuk melihat dan mendengar sosialiasasi pemilihan serentak 2020 yang diselenggarakan oleh KPU/PPK/PPS secara daring, menyebarkan informasi tentang jadwal pelaksanaan pemilihan serentak 2020 dari KPPS/pemerintah setempat secara daring (online).

Dengan adanya penjelasan awal tersebut masyarakat bisa mengerti dan memahami tentang tahapan pemilihan serentak dan tidak perlu lagi terjadi, kejadian di salah satu kabupaten di Sulawesi Tenggara yang akan melaksanakan pemilihan serentak ada warga desa yang mengganggu dan melakukan intimidasi proses tahapan pilkada.

Oknum tersebut melarang petugas PPDP (petugas pemutakhiran data pemilih) melakukan pencoklitan walaupun penyebabnya bukan karena pemilihan serentak, namun ada masalah lain. Meski demikian, tetap menjadi catatatan penting bagi penyelenggara pemilu tentang respon negatif dan rendahnya partisipasi politik yang diberikan masyarakat terhadap para petugas badan adhoc yang melakukan pendataan secara manual.

Partisipasi secara harfiah berarti keikutsertaan. Dalam konteks politik hal ini mengacu pada pada keikutsertaan warga dalam berbagai proses politik. Partisipasi politik dapat juga difahami sebagai proses keterlibatan warga dalam segala tahapan kebijakan, mulai dari sejak pembuatan keputusan sampai dengan penilaian keputusan, termasuk juga peluang untuk ikut serta dalam pelaksanaan keputusan.

Menurut Ramlan Surbakti, partisipasi politik merupakan keikutsertaan warga negara biasa dalam menentukan segala keputusan yang menyangkut atau mempengaruhi hidupnya. Sementara Michael Rush dan Philip Althof menjelaskan partisipasi politik sebagai usaha terorganisir oleh para warga negara untuk memilih pemimpin-pemimpin mereka dan mempengaruhi bentuk dan jalannya kebijaksanaan umum.

Data KPU Sulawesi Tenggara menunjukkan tingginya tingkat partisipasi pemilih pada dua pemilihan terakhir yaitu Pemilu 2019 dan pemilihan sebelumnya, untuk Kabupaten Kolaka Timur dari partisipasi pemilih yang sebelumnya sebesar 77,50 % naik menjadi 84,41 % pada Pemilu 2019.

Baca juga: Ribut-Ribut di Parpol, Masih Adakah Edukasi Politik

Konawe Kepulauan tingkat partisipasi pemilih pada pemilihan sebelumnya 80,50 % naik pada Pemilu 2019 sebesar 88, 29 %, Konawe Selatan dari 74,00 % untuk pemilu sebelumnya dan naik 83,45 % pada Pemilu 2019, Konawe Utara 88,70 % naik menjadi 90,55 % pada Pemilu 2019, Muna 62,90 % naik menjadi  74,63 %, Wakatobi 78.50 % naik 71.77 %, Buton Utara 81.90 % naik 86, 80.

Sehingga secara kumulatif tingkat partisipasi di Provinsi Sulawesi Tenggara pada 17 kabupaten/kota naik dari pemilu sebelumnya sebesar 69,51 % naik menjadi 79,33 % pada Pemilu 2019.    

Jika melihat angka tersebut jelas sebuah apresiasi perlu diberikan pada kinerja penyelenggara pemilu di Sulawesi Tenggara. Namun semua itu terjadi dalam kondisi normal, bukan seperti saat ini dalam kondisi sangat tidak normal. Ini menjadi tugas berat buat penyelenggara pemilu untuk tetap meningkatkan partisipasi pemilih atau setidaknya mempertahankan angka partisipasi yang ada sebelumnya atau sekedar mencapai target nasional tingkat partisipasi 70 %.

Walaupun hasil penelitian tentang faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih di Sulawesi Tenggara yang kami lakukan tahun 2016 menunjukkan bahwa, penentu tingginya tingkat partisipasi pemilih bukan semata-mata hanya kinerja penyelenggara pemilu, namun masih ada faktor lain yang mempengaruhi, yaitu faktor kesadaran politik, situasi, afiliasi partai dan organisasi, kinerja pemerintah dan pembangunan, vote buying dan faktor kandidat.

Kekhawatiran akan rendahnya partisipasi politik masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya pada pemilihan serentak 2020 perlu diantisipasi, dan telah memunculkan pertanyaan akademis yang perlu dijawab, yaitu metode apa yang dapat digunakan dalam mencegah rendahnya penggunaan hak pilih masyarakat (turn vote out).

Partisipasi politik yang merupakan wujud pengejawantahan kedaulatan rakyat adalah suatu hal yang  sangat fundamental dalam proses demokrasi. Ia memiliki makna yang sangat penting dalam bergeraknya roda dan sistem demokrasi. Apabila masyarakat, memiliki tingkat partisipasi yang tinggi, maka proses pembangunan politik akan berjalan dengan baik, sehingga akan sangat berarti pula terhadap perkembangan bangsa dan negara ini.

Sebaliknya, partisipasi politik juga tidak akan bermakna apa-apa dan  tidak berarti sama sekali kalau ia tidak memenuhi syarat dari segi kualitatif maupun kuantitif. Oleh karenanya, tingkat partisipasi politik masyarakat dalam pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah merupakan hal yang sangat penting pula untuk ditilik, karena rendah atau tingginya suatu partisipasi merupakan sinyal dan indikator penting terhadap jalannya proses demokasi dan pengejawantahan dari kedaulatan rakyat.

Selama ini metode yang digunakan dalam menyampaikan materi sosialisasi pemilihan oleh KPU, dilakukan dengan beberapa cara yaitu: forum warga, komunikasi tatap muka, media massa, bahan sosialisasi, mobilisasi sosial, pemanfaatan budaya lokal, laman KPU provinsi, papan pengumuman KPU, media sosial, dan media kreasi.

Baca juga: Politik Injury Time, Parpol Jangan Salah Pilih

Dalam unsur-unsur komunikasi jelas bahwa penentu keberhasilan sebuah pesan diterima oleh pendengar atau khalayak akan berproses pada unsur komunikator, pesan, media, komunikan, umpan balik dan efek.      

Sehingga perlu dilakukan dirancang tentang pembahasan konsep materi pendidikan pemilih sehingga lahir konsep sosialisasi dan pendidikan pemilih yang efektif dan tepat sasaran sebagai upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilihan serentak tahun 2020 di tengah masa pandemi COVID-19.

Karena, salah satu hal yang selalu ditunggu dan dihitung selain hasil pemilu adalah angka partisipasi pemilih di dalam penyelenggaraan pemilu. Tingkat partisipasi pemilih, setidaknya akan menggambarkan sejauh mana partisipasi politik warga dalam kontestasi suatu pemilu.

Bahkan di negara Amerika Latin, partisipasi politik menjadi indikator menilai kualitas demokrasi sebuah negara. Selain itu, angka partisipasi pemilih juga menjadi ukuran seberapa kuat legitimasi seseorang dalam menjalankan kepemimpinannya.

Pada sisi yang lain, partisipasi pemilih dalam proses penyelenggaraan pemilu tidak hanya bisa dilihat ketika masyarakat pemilih datang ke TPS untuk memberikan suaranya. Tetapi lebih dari itu, keterlibatan masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam seluruh tahapan pemilu seperti melaporkan adanya kecurangan pemilu, turut memantau proses rekapitulasi penghitungan suara, mendukung salah satu kandidat, melakukan survei tentang pemilu, juga merupakan bagian dari bentuk partisipasi masyarakat yang penting dalam proses penyelenggaraan pemilu.

Sudah saatnya penyelenggara pemilu untuk mengambil tindakan yang lebih kreatif untuk melakukan sosialisasi tentang pemilu serentak pada pemilih agar pemilu yang berkualitas tercapai  dan terhindar dari konflik, baik konflik politik maupun konflik sosiologis yang akan rentang terjadi di setiap hajatan pemilu.

Apalagi, saat pemilihan serentak atau pemilihan setengah (jika pemerintah menunda pemilu di daerah zona merah dan zona hitam) dilaksanakan di saat yang tidak normal. (*)

Artikel Terkait
Baca Juga