Bakal Dihapus November 2023, Ini Opsi Kemenpan-RB untuk Tenaga Honorer

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Rabu, 19 Juli 2023
0 dilihat
Bakal Dihapus November 2023, Ini Opsi Kemenpan-RB untuk Tenaga Honorer
Kemenpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, nasib tenaga hoorer sebanyak 2,3 juta nantinya akan diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Foto: Repro Aceh.tribunnews.com

" Kemenpan RB membeberkan nasib tenaga honorer sebanyak 2,3 juta yang posisinya bakal dihapus pada November 2023 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bakal menghapus tenaga honorer, lalu bagaimana nasib mereka?

Kemenpan RB membeberkan nasib tenaga honorer sebanyak 2,3 juta yang posisinya bakal dihapus pada November 2023. Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan beberapa opsi terkait hal tersebut.

Melansir Kompas.com, belum dijelaskan opsi seperti apa yang bakal diambil oleh Kemenpan-RB untuk mengatasi permasalahan jutaan tenaga honorer di Indonesia tersebut.

Namun, Anas memastikan, jalan keluar yang dipilih tidak akan berakibat pada pemberhentian massal. Anas mengatakan, nasib tenaga hoorer sebanyak 2,3 juta nantinya akan diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Baca Juga: Tenaga Honorer Bakal Dihapus per November 2023

“Kita sedang memberesi Undang-Undang ASN. Mudah-mudahan Agustus ini sudah selesai sehingga bisa menjadi exit bagi penyelesaian 2,3 juta tenaga honorer,” ucapnya.

Tenaga honorer akan dicarikan jalan tengah, dimana penyelesaian yang tidak berakibat pada terjadinya pemberhentian massal atas jutaan tenaga honorer tersebut. Pada saat yang sama, solusi itu juga tidak boleh membuat pembengkakan pada anggaran pemerintah.

Pembengkakan anggaran yang dimaksud, ujarnya, terjadi jika semua tenaga honorer harus ditetapkan sebagai ASN secara langsung.

Baca Juga: Begini Nasib Tenaga Honorer Jelang Penghapusan

Meski enggan menyebutkan secara rinci opsi-opsi penyelesaian bagi tenaga honorer, Anas mengindikasikan opsi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada UU ASN bagi tenaga penyapu jalan dan tempat-tempat publik lainnya.

"Kalau pagi sampai sore kan misalnya Rp 600.000 (per bulan) kan tidak cukup. Tapi kalau cuma pagi dan sore, dia kan bisa cari tambahan di tempat lain,” terang Anas dikutip dari Acehtribunnews.com.

Anas juga mengindikasikan opsi lain berupa pemberian prioritas untuk diangkat sebagai ASN pada pegawai honorer guru yang telah bekerja selama 20 tahun. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga