Balai Desa Disegel, Camat Bertindak

Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 22 Mei 2020
0 dilihat
Balai Desa Disegel, Camat Bertindak
Camat Kontukowuna, La Inpres membuka segel Balai Desa Bahutara. Foto: Naryo/Telisik

" Saya sebagai kepala wilayah kecewa dengan warga yang menyegel balai desa. Seharusnya mereka koordinasi dulu agar persoalannya didudukkan bersama-sama. "

MUNA, TELISIK.ID - Aksi penyegelan balai desa di Kabupaten Muna kembali terjadi. Kali ini, Balai Desa Bahutara, Kecamatan Kontukowuna yang disegel warga.

Penyegelan itu akibat Plt Kepala Desa (Kades) Bahutara, Suherlina, memecat salah seorang imam desa tanpa alasan yang jelas.

Camat Kontukowuna, La Inpres yang mengetahui aksi penyegelan itu langsung bertindak. Bersama warga, Ia turun langsung membuka plang kayu yang digunakan untuk menyegel pintu utama balai desa.

Baca juga: Buton Tengah Zona Merah COVID-19, Salat Idul Fitri di Rumah Saja

"Segel sudah saya buka," tegas Inpres.

Ketua Papdesi Sultra itu menyayangkan aksi penyegelan. Menurutnya, apapun alasannya, warga tidak dibenarkan melakukan penyegelan terhadap fasilitas pemerintah. Apalagi, alasannya tidak jelas.  

"Saya sebagai kepala wilayah kecewa dengan warga yang menyegel balai desa. Seharusnya mereka koordinasi dulu agar persoalannya didudukkan bersama-sama," kata Inpres.

Persoalan pemecatan imam desa, menurut mantan Kades Kafofo itu, ia tidak mengetahui persis masalahnya. Apalagi, sampai saat ini tidak ada pemberitahuan dari warga yang melakukan penyegelan.

Baca juga: 30 Perawat RS Bahteramas tak Bisa Lebaran Bersama Keluarga

"Saya buka segelnya, karena tidak diketahui apa motifnya. Mereka juga tidak pernah berkoordinasi," terangnya.

Sementara itu, Suherlina, Plt Kades Bahutara menerangkan, alasannya melakukan pemecatan terhadap imam desa lantaran yang bersangkutan meninggalkan tugasnya di masjid demi menghadiri acara sosialisasi salah satu  Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) Muna di desa tetangga.  

"Imam desa meninggalkan tugas di mesjid tanpa koordinasi dengan pemerintah desa. Itu tentunya sudah melanggar aturan," pungkasnya.

Reporter: Naryo

Editor: Rani

Baca Juga