Baliho Siska Karina Imran Bertebaran, Ini Kata Pengamat Politik

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Rabu, 02 Maret 2022
0 dilihat
Baliho Siska Karina Imran Bertebaran, Ini Kata Pengamat Politik
Salah satu baliho SKI di pertigaan Bundaran Pesawat Kelurahan Lepo-Lepo. Foto: Nur Khumairah Sholeha Hasan/Telisik

" Upaya memperkenalkan diri adalah tahapan untuk mencapai sasaran terakhir yaitu elektabiltas "

KENDARI, TELISIK.ID - Sebagai Wakil Wali Kota Kendari, baliho Siska Karina Imran  di beberapa titik di Kota Kendari.

M. Najib Husain, Ketua Program Studi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Halu Oleo (UHO) mengatakan, apa yang dilakukan oleh Siska Karina Imran adalah sah.

"Boleh saja, itu merupakan salah satu cara memperkenalkan dirinya pada khalayak dan masuk kategori kampanye pemasaran sosial atau social marketing untuk memperkenalkan diri melaui layanan-layanan sosial," ujar pengamat politik Sultra itu pada Telisik.id, Rabu(2/3/2022).

Upaya memperkenalkan diri adalah tahapan untuk mencapai sasaran terakhir yaitu elektabiltas. Karena dalam mengukur tingkat penerimaan seseorang  terhadap seorang figur, menurut M. Najib Husain, ada tiga kategori pengukuran. Pertama adalah popularitas, kedua aksetabilitas, dan yang terakhir adalah elektabilitas.

"Semua berhak memperkenalkan dirinya pada pemilih, karena mereka melakukan itu atas inisiatif sendiri," ungkapnya.

Baca Juga: Pasca Bebas, ADP Ngaku Istirahat Berpolitik

M. Najib Husain juga mengatakan jika selama pemasangan spanduk masih menggunakan layanan atau tempat spanduk yang disewakan, masih dalam kategori sah dan tidak melanggar aturan yang berlaku.

"Selama masih menggunakan tempat yang disewakan itu tidak melanggar hukum sama sekali," ungkapnya.

Baca Juga: Siap Bertarung di Pilgub Sultra 2024, Ridwan Bae: Sudah Siap Semua

Dia juga mengatakan, akan melanggar aturan kampanye oleh Bawaslu, jika Siska Karina Imran sudah ditetapkan sebagai Calon Wali Kota Kendari  oleh KPU karena  kampanye dilakukan di luar jadwal yang sudah ditetapkan.

"Jadi  belum bisa dikategorikan melanggar, karena belum ada penetapan  calon wali kota dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU)," katanya. (C)

Reporter: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga