Banyak Perusahaan Tambang Tak Taat Pajak, Pj Gubernur Diminta Perintahkan Bawahan Awasi Pertambangan
Kardin, telisik indonesia
Rabu, 11 Oktober 2023
0 dilihat
Pengamat Hukum Tata Negara, LM Bariun meminta Pemprov Sulawesi Tenggara aktif awasi perusahaan tambang dalam pembayaran pajak. Foto: Kardin/Telisik
" Banyaknya perusahaan pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra) rupanya tidak menjamin kesejahteraan rakyat, termasuk dalam pendapatan daerah dari perpajakan. Belum lagi sejumlah perusahaan tersebut banyak tersandung kasus hukum "
KENDARI, TELISIK.ID - Banyaknya perusahaan pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra) rupanya tidak menjamin kesejahteraan rakyat, termasuk dalam pendapatan daerah dari perpajakan. Belum lagi sejumlah perusahaan tersebut banyak tersandung kasus hukum.
Menanggapi itu, Pengamat Hukum Tata Negara, LM Bariun mengatakan, daerah sangat sedikit mendapat manfaat atas keberadaan perusahaan tambang tersebut. Pasalnya banyak pendapatan asli daerah (PAD) yang harusnya masuk ke kas pemerintah, tapi nyatanya hanya sebagian kecil yang bisa dipungut.
Hal itu kata Bariun, karena banyak perusahaan yang tidak taat pajak. Terlebih kata dia, adanya kasus dokumen terbang pertambangan yang baru-baru ini mencuat, membuktikan jika para perusahaan tersebut tak membayar pajak ke pemerintah.
Baca Juga: Eksepsi Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Ditolak Majelis Hakim
Kurangnya pengawasan instansi terkait juga turut andil bocornya PAD di Sulawesi Tenggara yang sangat besar. Padahal kata Bariun, jika pungutan pajak maksimal, itu sangat berdampak pada pembangunan daerah.
Banyak yang harusnya menjadi tanggungjawab para perusahaan pertambangan, termasuk jaminan reklamasi (Jamrek) dan CSR untuk kepentingan masyarakat dan keberlangsungan lingkungan hidup.
"Ini hanya harus diperhatikan oleh pemerintah provinsi," kata Bariun yang juga Direktur Pasca Sarjana Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra).
Bariun juga meminta pada Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto untuk memerintahkan bawahannya di sejumlah instansi agar fokus dalam mengawal pungutan pajak di sektor pertambangan.
Pengawasan terhadap aktivitas pertambangan juga harus dimaksimalkan agar PAD dapat meningkat dan kesejahteraan masyarakat lingkar tambangpun dapat tercapai.
"Itu harus dilakukan oleh pemerintah. Perusahaan juga harus taat pajak," cetus Bariun.
Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto juga telah memberi kuasa kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk menagih tunggakan pajak ke sejumlah perusahaan tambang di Bumi Anoa.
"Intinya adalah mengawal pembangunan Sultra menjadi lebih baik lagi,” kata Andap, belum lama ini.
Sebelumnya, Ketua Satgas Sumber Daya Alam (SDA) Komisi Pembatasan Korupsi (KPK), Dian Patria menyebut, sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara diduga tidak taat membayar pajak.
"Indikatornya sangat jelas di mana antara data Kementerian SDM dengan Pemda Sulawesi Tenggra sendiri tidak singkron," kata Dian usai menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Sektor Pertambangan di Aula Merah Putih Rujab Gubernur Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu.
Sebagai contoh, kata Dian Patria adanya ketidakcocokan data pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), membuat pihaknya akan melakukan pendampingan agar sektor pertambangan ke depan lebih baik.
Baca Juga: Sulawesi Tenggara Tuan Rumah Bulan PRB Nasional
Kata Dian, Kementerian SDM menyebutkan ada 13 IUP perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara, dan tujuh IPU yang tidak memiliki NPWP, salah satunya ada di Kabupaten Konawe.
"Tentu ini sudah jelas bahwa perusahaan itu tidak bayar pajak dan kami yakin pasti berbeda dengan data dari Pemerintah Pusat," ujarnya didampingi Tim Direktorat Monitoring KPK, Elih Dalilah, lalu menambahkan, itu masalah dari segi IUP belum dari kawasan industri dan smelter.
Dalam rapat koordinasi itu kata Dian, data yang dibedah oleh pihaknya adalah menyangkut utang pajak air permukaan PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) sebesar Rp 74,2 miliar yang belum dibayar. (A)
Penulis: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS