Bapem Perda DPRD Muna Mulai Bahas Perubahan Batas Usia Maksimal Cakades di Perda Desa

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 25 Januari 2022
0 dilihat
Bapem Perda DPRD Muna Mulai Bahas Perubahan Batas Usia Maksimal Cakades di Perda Desa
Bapem Perda dan Pemkab Muna membahas perubahan Perda Desa. Foto : Sunaryo/Telisik

" DPRD Muna mulai melakukan pembahasan terhadap perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 "

MUNA, TELISIK.ID - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Muna mulai melakukan pembahasan terhadap perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Desa yang diajukan pemerintah kabupaten (Pemkab).

Bapem Perda bersama Bagian Hukum Pemkab dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) membahas pasal 169 huruf e pada Perda Nomor 1 yang mengatur tentang batas usia maksimal calon kepala desa (Cakades) 25 tahun dan maksimal 60 tahun.

Kadis PMD Muna, Rustam menerangkan, pembahasan revisi pasal 169 di Perda Nomor 1 merupakan saran dari Dirjen Bina Pemeritahan Desa (Pemdes), Kementrian Dalam Negeri (Kememdagri) saat Pemkab bersama DPRD melakukan konsultasi.

"Di pasal 169 yang mengatur batas usia maksimal 60 tahun dianggap sangat krusial dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Makanya, Dirjen Bina Pemdes menyarankan melakukan revisi terbatas menghilangkan batas usia maksimal itu," kata Rustam, Selasa (25/1/2022).

Ketua Bapem Perda, La Ode Dyrun mengatakan, revisi Perda itu sangat mendesak agar nantinya tidak terjadi sengketa proses pada saat tahapan Pilkades. Karena itu, usulan perubahan dari Pemkab lebih dulu dibahas di Bapem Perda yang kemudian dibawa ke komisi dan selanjutnya ditetapkan melalui paripurna.

Baca Juga: TKA China Diduga Bekerja di Tambang Pasir Nambo Kendari

"Di Bapem Perda telah disepakati perubahan di pasal 169 itu dengan menghilangkan batas usia maksimal," kata politisi Golkar itu.

Sementara itu, anggota Bapem Perda, Mohamad Ikhsanuddin memastikan, pembahasan perubahan Perda itu tidak akan memakan waktu yang lama. Begitu pula pada pembahasan di komisi.

Baca Juga: Anggaran Penegakan Tak Digubris Pemprov, Dua Perda Sosial di Jatim Mubazir

"Insya Allah dalam waktu dekat sudah ketok palu, sehingga tahapan Pilkades bisa berjalan," pungkas Sekretaris Komisi I itu.  (A)

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin

Baca Juga