Bapenda Target Pajak Rumah Makan di Kolut Rp 500 Juta

Muh. Risal H, telisik indonesia
Senin, 14 Februari 2022
0 dilihat
Bapenda Target Pajak Rumah Makan di Kolut Rp 500 Juta
Kepala Bidang Pajak dan Pungutan Lainnya, Bapenda Kolut, Jiding (kiri), saat ditemui di kantor Bappeda. Foto. Muh. Risal H/Telisik

" Bill atau alat perekam yang beredar dan digunakan di beberapa rumah makan, restoran, dan hotel di Kolut sebanyak 20 unit "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak rumah makan dan restoran tahun 2022 sebesar Rp 500 juta.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pajak dan Pungutan Lainnya Bapenda Kolut, Jiding, pungutan tersebut bersumber dari belanja makan dan minum organisasi perangkat daerah (OPD) di restoran dan rumah makan ketika ada kegiatan.

"Target kami Rp 500 juta. Itu sudah termasuk pungutan masyarakat umum yang makan di rumah makan atau restoran yang menggunakan alat perekam (bill)," katanya, Senin (14/2/2022).

Sampai saat ini lanjutnya, bill atau alat perekam yang beredar dan digunakan di beberapa rumah makan, restoran, dan hotel di Kolut sebanyak 20 unit.

"Dari 20 unit bill tersebut, yang difungsikan hanya kurang lebih 5 unit. Sisanya berhenti menggunakan dengan alasan pendapatan anjlok akibat pandemi COVID-19," jelasnya.

Baca Juga: Pandemi Belum Mereda, Perayaan HUT Konawe Ditiadakan

Senada, Kepala Seksi Pendataan dan Penilaian Objek Pajak, Miftahul Khair mengungkapkan, selain pajak rumah makan. Pihaknya juga berusaha mendongkrak PAD Kolut melalui sektor iklan reklame, tambang C, dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ). 

"Mata pagu pajaknya yakni pajak restoran dan rumah maka Rp 500 juta, pajak reklame Rp 350 juta, PPJ Rp 4,5 miliar, sementara pajak mineral bukan logam (tambang galian C) nominalnya Rp 1,5 miliar," terangnya.

Baca Juga: Buat Program 21 Hari Bebas Sampah, LINGKAR Minta Dukungan Pemerintah Kecamatan Reok di Manggarai

Kata Hul, untuk memaksimalkan pajak restoran dan rumah makan instansinya telah dua kali mengajukan permintaan alat perekam atau bill ke Bank Sultra.

Hal tersebut dilakukan karena speed alat yang ada sekarang sangat tidak sesuai kebutuhan.

"Kondisi alat sekarang ini sangat lambat karena speed ramnya hanya 0,5 sehingga ketika teransaksi di atas Rp 10 juta itu sudah lambat. Olehnya itu, agar pelayanan dirumah makan berjalan maksimal maka kita menginginkan agar alat yang digunakan kedepannya memiliki RAM-nya yang lebih baik," pungkasnya. (B)

Reporter: Muh. Risal H

Editor: Kardin

Baca Juga