Diduga Tabrak Peraturan Soal Pejabat Nonjob, Bupati Wakatobi Disurati KASN

Boy Candra Ferniawan, telisik indonesia
Sabtu, 05 Maret 2022
0 dilihat
Diduga Tabrak Peraturan Soal Pejabat Nonjob, Bupati Wakatobi Disurati KASN
Bupati Wakatobi, Haliana. Foto: Boy Candra Ferniawan/Telisik

" Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melanyangkan surat kepada Bupati Wakatobi yang diduga menabrak Undang-Undang "

WAKATOBI, TELISIK.ID - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melanyangkan surat kepada Bupati Wakatobi yang diduga  menabrak Undang-Undang.  

Hal itu terkait sejumlah keputusan Bupati Wakatobi  yang dinilai melanggar sistem merit kebijakan pemberhentian dan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama.

Dalam surat bernomor B-709/KASN/02/2022 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah, menerangkan KASN telah menerima aduan masyarakat sehubungan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Wakatobi Nomor: 220 Tanggal 17 Januari 2022, tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama dan Surat Keputusan (SK) Bupati Wakatobi Nomor: 237 Tanggal 3 Februari 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Administrasi Pemerintah Kabupaten Wakatobi yang diduga melanggar sistem merit.

Dikonfirmasi Telisik.id, melalui Sekda Wakatobi, La Jumadai mengungkapkan, surat tersebut akan ditindak lanjuti.

“Akan segera ditindak lanjuti,” ungkapnya singkat melalui via WhatsApp, Sabtu (5/3/2022)

Sementara Plt Kepala BKSDM Wakatobi, Hasan, dirinya belum bisa berkomentar banyak terkait surat tersebut, namun jawaban terkait surat tersebut masih dipersiapkan.

Baca Juga: Masa Jabatan Bupati-Wabup Muna Masih Tanda Tanya

“Terkait surat tersebut sementara masih dikerjakan terkait jawaban tentang surat rekomendasi tersebut,” ungkap Hasan saat dikonfirmasi melalui telepon.

Diketahui, adapun beberapa hal penting yang disampaikan KASN dalam surat tersebut diantaranya:

1. Berdasarkan hal tersebut di atas, kepada Sdr. Sahibuddin, S.Pd, M.Pd. yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Wakatobi, kemudian dinonjob menjadi Analis Pengembangan Potensi Daerah pada Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Wakatobi, agar dikembalikan ke jabatan semula atau setara, namun apabila yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran disiplin, agar dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

2. Terhadap promosi yang sudah disebutkan di atas di mana diduga tidak sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan, kami meminta penjelasan Saudara terkait hal tersebut.

3. Terhadap ASN yang sudah memasuki masa persiapan pensiun dan dilantik ke jabatan baru, hal tersebut tidak melanggar sistem merit selama yang bersangkutan belum mendapatkan Pertek dari BKN.

4. Terhadap ASN atas nama Safiun, S.T kami juga meminta penjelasan saudara terkait pelantikan dan kasus hukum yang bersangkutan.

Baca Juga: Petugas Kebersihan Keluhkan Masyarakat Masih Buang Sampah Sembarangan

5. Terhadap pejabat administrator dan pengawas yang dinonjob, kami meminta penjelasan apakah benar yang menggantikan posisi tersebut kualifikasi dan kompetensinya di bawah pejabat sebelumnya seperti yang dijelaskan oleh pelapor, di mana pejabat yang dinonjob sudah memiliki sertifikal diklat PKA (PIM III) sedangkan yang menggantikannya tidak ada.

6. Perlu kami beritahukan bahwa dalam membuat surat keputusan agar dapat dipilah mana yang bisa dibuat keputusan secara kolektif dan mana keputusan yang harus dibuat secara individual. (B)

Reporter: Boy Candra Ferniawan

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga