Baperda DPRD Muna Fokus Revisi Perda Desa

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 04 Januari 2022
0 dilihat
Baperda DPRD Muna Fokus Revisi Perda Desa
Ketua Baperda DPRD Muna, La Ode Dyirun (baju putih). Foto : Sunaryo/Telisik

" Tahapan pemilihan serentak 124 kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Muna segera dimulai "

MUNA, TELISIK.ID - Tahapan pemilihan serentak 124 kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Muna segera dimulai. Namun, yang menjadi kendala saat ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Desa yang pada pasal 169 mengatur tentang batas usia maksimal calon kepala desa (Cakades) 60 tahun, bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014.

Agar tidak muncul persoalan di kemudian hari, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna mengajukan revisi perubahan Perda pada pasal yang mengatur batas usia maksimal itu ke DPRD.

"Sudah kita usulkan draft perubahannya. Kami di Pemkab tinggal menunggu undangan dari dewan untuk pembahasan," kata Kabag Hukum Pemkab Muna, Kaldav Akiyda Sihidi, Selasa (4/1/2022).

Sementara itu, Ketua Badan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Muna, La Ode Dyrun menerangkan, usulan draft perubahan Perda batas usia maksimal Cakades itu akan menjadi prioritas diselesaikan dalam waktu dekat ini.

Baca Juga: Kembalikan Kerugian Keuangan Negara, Mantan Sekwan Mubar Setor Rp 200 Juta di Jaksa

"Minggu kedua Januari, kita mulai bahas bersama komisi terkait," kata Dyrun.

Baca Juga: Aset Pemda Manggarai Ditertibkan, Bupati: Yang Berhak Pakai Cuma Pegawai Aktif

Politisi Golkar itu mengaku, perubahan salah satu pasal di Perda tentang desa itu tidak masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2022. Namun, pihaknya akan fokus menyesaikannya, mengingat perubahan itu sangat mendesak agar pelaksanaan tahapan Pilkades tidak terjadi masalah.

"Perubahan itu sangat mendesak bagi daerah. Apalagi telah ada saran dari Kemendagri agar dilakukan revisi," terangnya.

Disinggung soal lima Raperda usulan Pemkab yang terdiri dari Raperda cagar budaya, lembaga adat (LAT), rencana induk pengembangan kepariwisataan daerah, perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan PDAM Tirta Sugi Laende yang tertunda pengesahannya akibat tidak kuorumnya anggota DPRD pada 30 Desember 2021 lalu, Dyrun enggan berkomentar.

"Saya No Comment, nanti tanya ke pimpinan," tukasnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin

Baca Juga