Bila Ditahan, DPMD Muna Bakal Berhentikan Sementara Kades Lagasa

Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 13 November 2023
0 dilihat
Bila Ditahan, DPMD Muna Bakal Berhentikan Sementara Kades Lagasa
Kadis PMD Muna, Fajaruddin Wunanto dan Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin. Foto: Ist.

" Bila Kades Lagasa ditahan, maka posisinya akan diberhentikan sementara dan ditunjuk Pj kades "

MUNA, TELISIK.ID - Kepala Desa (Kades) Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Asdam, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Muna atas dugaan ijazah palsu yang digunakan saat pendaftaran pilkades. Kini, proses hukum terhadap Asdam terus dikebut penyidik untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna sudah mendapat informasi terkait penetapan tersangka kades Lagasa itu. Kadis PMD Muna, Fajaruddin Wunanto, menghargai proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian. Pihaknya pun akan melakukan langkah-langkah, bila sewaktu-waktu Kades Lagasa ditahan.

"Bila kadesnya ditahan, maka posisinya akan diberhentikan sementara dan ditunjuk Pj kades," kata Fajaruddin, Senin (13/11/2024).

Posisi perkara tersebut masih menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Toh, nantinya setelah ada putusan inkrah dari pengadilan yang menyatakan terbukti bersalah, maka kades tersebut akan diberhentikan secara permanen.

Baca Juga: Bila Tidak Dibongkar, DPRD Muna Minta APH Periksa Proyek APBN di Lagasa

Baca Juga: DPMD Muna Telah Serahkan Klarifikasi Tertulis di Kemendagri Soal 4 Cakades

"Kita tinggal tunggu putusan pengadilannya," terangnya.

Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin menerangkan, perkara dugaan pemalsuan ijazah Kades Lagasa itu, saat ini sementara dalam proses pelengkapan berkas. Penyidik juga telah menyampaikan SPDP di Kejari. Tidak menutup kemungkinan, sebelum dilimpahkan, kades akan ditahan.

"Kita terus koordinasi dengan Kejari. Bisa saja ditahan, sebelum dilimpahkan di Kejari," tukasnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga