Bappeda Sulawesi Tenggara Nilai Pengalokasian Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Masih Perlu Didorong

Nur Fauzia, telisik indonesia
Rabu, 11 September 2024
0 dilihat
Bappeda Sulawesi Tenggara Nilai Pengalokasian Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Masih Perlu Didorong
Rakor Bappeda Sultra yang diikuti 17 perwakilan Bappeda kabupaten/kota di Sultra, Rabu (11/9/2024). Foto: Nur Fauzia/Telisik

" Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulawesi Tenggara, J. Robert, menegaskan bahwa gubernur dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, terutama pembinaan dan pengawasan, dilaksanakan berdasarkan asas dekonsentrasi "

KENDARI, TELISIK.ID – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulawesi Tenggara, J. Robert, menegaskan bahwa gubernur dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, terutama pembinaan dan pengawasan, dilaksanakan berdasarkan asas dekonsentrasi.

Ketentuan ini diatur di dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 91 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur.

“Melalui mekanisme dekonsentrasi, ada 12 tugas dan wewenang yang dilimpahkan, namun hanya 3 dari 12 tugas tersebut yang diamanatkan kepada Bappeda,” ungkap Robert.

Hal itu dikatakan Robert saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) monitoring, evaluasi, dan inventarisasi tugas pembantuan provinsi dan kabupaten/kota di Aula Bappeda Sulawesi Tenggara, Rabu (11/9/2024).

Baca Juga: Kodim Kendari Berkolaborasi dengan Dinkes Kota Kendari Atasi Stunting

Robert kemudian menjabarkan tiga amanat yang diberikan kepada Bappeda berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 91 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018.

Pertama, memberikan rekomendasi atas usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) kabupaten/kota.

Kedua, penyelarasan perancangan pembangunan antardaerah kabupaten/kota dan antardaerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di wilayahnya.

Ketiga, koordinasi pembinaan dan pengawasan (binwas) terkait penyelenggaraan tugas pembantuan yang berada di wilayah kabupaten/kota.

“Terkait dengan tiga tugas dan wewenang yang diamanatkan kepada Bappeda provinsi, maka Bappeda harus memastikan sasaran dan output pelaksanaan dari ketiga tugas yang diamanatkan sehingga tersusun usulan dan rekomendasi pembinaan dan pengawasan tugas pembantuan,” jelas Robert.

Robert berharap Bappeda dapat melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan program yang telah terealisasi, agar mengetahui area yang menjadi kendala dalam pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan sekaligus merumuskan rekomendasi perbaikan.

“Pengalokasian dekonsentrasi dan tugas pembantuan masih perlu didorong untuk mendukung pencapaian kinerja prioritas nasional dan provinsi serta kabupaten/kota,” harapnya.

Kabid Perencanaan Makro Bappeda Sultra, Hasrulah, mengatakan kegiatan ini rutin diselenggarakan setiap tahun sebagai konsolidasi dalam penyelenggaraan tugas pembantuan  untuk melakukan monitoring evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pembantuan di daerah.

“Dalam rangka sinkronisasi perencanaan pembangunan antara pemerintah pusat melalui Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) 2024 dan pemerintah provinsi, kabupaten/kota melalui Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024,” bebernya.

Baca Juga: Peran Kader Posyandu dalam Percepatan Penurunan Stunting di Kota Kendari

Sementara itu, ketua panitia Rakor, Ansar, menyebut tujuan kegiatan ini untuk memastikan pelaksanaan tugas pembantuan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, mengevaluasi tingkat pencapaian kemajuan pelaksanaan program dan kegiatan serta kendala-kendala yang dialami oleh Pemprov Sultra dan kabupaten/kota dalam mengelola tugas pembantuan.

“Rakor ini untuk memastikan penyelenggaraan tugas pembantuan daerah tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian dan memastikan penyelenggaraan tugas pembantuan berjalan optimal, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Ansar.

Sekadar diketahui, Rakor diikuti oleh perangkat daerah dari perwakilan Bappeda 17 kabupaten/kota di Sultra dan pengelola dana tugas pembantuan di beberapa perangkat daerah provinsi maupun kabupaten/kota. (A)

Penulis: Nur Fauzia

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga