Polisi Serahkan Berkas Kasus Dugaan BBM Ilegal Libatkan Perwira Polri dan Dirut PT Almira ke Jaksa
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 23 Juni 2023
0 dilihat
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika memberikan keterangan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara telah melimpahkan berkas perkara AKBP Achiruddin Hasibuan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam kasus dugaan BBM jenis solar ilegal "
MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara telah melimpahkan berkas perkara AKBP Achiruddin Hasibuan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam kasus dugaan BBM jenis solar ilegal.
Selain itu, berkas perkara tersangka Direktur Utama PT Almira Nusa Raya bernama Edi dan rekannya bernama Parlin juga telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penyerahan berkas perkara itu.
"Iya, berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Statusnya sudah P21 atau dinyatakan lengkap," ungkap Hadi Wahyudi, Jumat (23/6/2023) siang.
Akan tetapi, Hadi mengaku bahwa tersangka masih belum dikirim ke Kejaksaan. Karena pihak penyidik masih harus berkomunikasi dengan tim pengacara.
"Jadi, tersangka berinisial E tidak ditahan. Penyidik harus berkomunikasi dengan tim kuasa hukum E. Untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan sebagai proses lanjutannya," terangnya.
Baca Juga: Rumah Ini Diduga Dijadikan Tempat Penimbunan BBM Bersubsidi
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penerimaan berkas perkara AKBP AH dan kedua tersangka lainnya
"Iya benar, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim Kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) dari Polda Sumatera Utara," ucapnya.
Diakui juru bicara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini, setelah penyidik Polda Sumatera Utara menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada pihak Kejaksaan, selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan yaitu penyusunan dakwaan.
“Setelah proses tahap II berjalan dan dakwaan sudah dibuat, bekas perkara pun diajukan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan. Jadi kita tunggu saja P22 atau pelimpahan tersangka dan barang buktinya," tambahnya.
Baca Juga: Polisi Belum Gerebek Gudang Diduga Timbun BBM Bersubsidi di Deli Serdang, Warga Resah
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini mengaku bahwa ketiga tersangka diduga dikenakan dengan pasal berlapis. Pertama pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dibuat dalam pasal 55 angka 9 pasal 40 paragraf 5 bagian Ke empat bab III Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang.
"Jadi, pihak Kejaksaan akan profesional dalam menangani perkara ini," terangnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini terkait adanya temuan gudang solar yang berada tidak jauh dari rumah AKBP Achiruddin Hasibuan. Setelah diselidiki, rupanya diduga tidak ada izinnya. Selain itu, AKBP Achiruddin Hasibuan juga diduga menerima gratifikasi sebagai pengawas gudang solar itu sejak tahun 2018-2023. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS