MUNA, TELISIK.ID - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna terus mempertahankan kredibilitasnya dalam mengawasi seluruh tahapan Pilkada. Kendati mendapat sorotan dari Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI), lembaga pengawasan Pemilu itu tetap melanjutkan klarifikasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait netralitas.
Al Abzal Naim, Ketua Bawaslu Muna menerangkan, sorotan Ketua JaDI Muna, Muhamad Taufan sangat tidak mendasar. Bukti bahwa JaDI hanya memahami aturan sepenggal saja. Katanya, Bawaslu melakukan klarifikasi ASN pada asas netralitas. Dasarnya pun jelas pada surat edaran Bawaslu RI no SS.0035/K.Bawaslu/PM.00.00/1/2020 tentang pengawasan netralitas ASN dan TNI/Polri dan MenPAN-RB no B71 M.SM.00.00/2017 tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada serentak.
"Terkait penanganan neralitas ASN ini kita tidak sekonyong-konyong. Ada baiknya, ketua JaDI perbanyak update aturan dan ngopi, supaya tidak asal ngoceh," sindirnya.
Baca Juga:Kemana Arah Dukungan PDI P di Pilkada Muna, RE atau SU
Ia memahami, ketua JaDI tidak terlalu memahami aturan itu. Karena yang bersangkutan (Taufan) bukan ASN.
