Bawaslu : JaDI Harus Perbanyak Update Aturan dan Ngopi
Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 06 Februari 2020
0 dilihat
Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim. Foto : Naryo/Telisik
" Terkait penanganan neralitas ASN ini kita tidak sekonyong-konyong. Ada baiknya, ketua JaDI perbanyak update aturan dan ngopi, supaya tidak asal ngoceh. "
MUNA, TELISIK.ID - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna terus mempertahankan kredibilitasnya dalam mengawasi seluruh tahapan Pilkada. Kendati mendapat sorotan dari Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI), lembaga pengawasan Pemilu itu tetap melanjutkan klarifikasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait netralitas.
Al Abzal Naim, Ketua Bawaslu Muna menerangkan, sorotan Ketua JaDI Muna, Muhamad Taufan sangat tidak mendasar. Bukti bahwa JaDI hanya memahami aturan sepenggal saja. Katanya, Bawaslu melakukan klarifikasi ASN pada asas netralitas. Dasarnya pun jelas pada surat edaran Bawaslu RI no SS.0035/K.Bawaslu/PM.00.00/1/2020 tentang pengawasan netralitas ASN dan TNI/Polri dan MenPAN-RB no B71 M.SM.00.00/2017 tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada serentak.
"Terkait penanganan neralitas ASN ini kita tidak sekonyong-konyong. Ada baiknya, ketua JaDI perbanyak update aturan dan ngopi, supaya tidak asal ngoceh," sindirnya.
Baca Juga:Kemana Arah Dukungan PDI P di Pilkada Muna, RE atau SU
Ia memahami, ketua JaDI tidak terlalu memahami aturan itu. Karena yang bersangkutan (Taufan) bukan ASN.
"Kalau ASN sudah tahu aturan main itu. Apalagi, instrument yang kita gunakan ini bukan UU Pilkada, tapi terkait netralitas ASN yang dilarang terlibat dalam politik praktis. Kalau ada ditemukan, kita proses," tegasnya.
Bila JaDI ingin mengkomplein kalrifikasi yang dilakukan Bawaslu Muna, seharusnya di Bawaslu RI. Pasalnya, pihaknya hanya menjalankan aturan yang diterbitkan Bawaslu RI.
"JaDI ini lembaga besar. Harusnya JaDI pusat pertanyakan di Bawaslu RI," ujarnya.
Pria yang kerap disapa Bram itu akan terus memproses ASN yang diduga terlibat melanggar netralitas itu. Saat ini, pihaknya tengah melakukan kajian hukum untuk selanjutnya dilahirkan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Sementara di kaji, dalam waktu dekat rekomendasinya kita kirim di KASN," terangnya.
Untuk proses ASN yang terlibat politik praktis sudah dilakukan di seluruh Indonesia yang melenyelanggarakan Pilkada. Jangankan terlibat langsung, menyukai (like), berkomentar di Media Sosial (Medsos) dan berfoto bersama Bakal Calon (Balon) sudah langsung bisa diproses.
Reporter : Naryo
Editor: Sumarlin