KPU Akan Hadirkan Bappeda saat Penyusunan Visi Misi Paslon Kepala Daerah, Sesuaikan dengan RPJMD

Erni Yanti, telisik indonesia
Senin, 15 Juli 2024
0 dilihat
KPU Akan Hadirkan Bappeda saat Penyusunan Visi Misi Paslon Kepala Daerah, Sesuaikan dengan RPJMD
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Asril saat menegaskan partisipasi masyarakat di Pilkada 27 November 2024 mendatang. Foto: Erni Yanti/Telisik

" KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan, sesuai arahan KPU RI, penyusunan visi misi pasangan calon kepala daerah disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulawesi Tenggara "

KENDARI, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan, sesuai arahan KPU RI, penyusunan visi misi pasangan calon (paslon) kepala daerah disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulawesi Tenggara.

Dalam penyusunan visi misi paslon yang disesuaikan dengan RPJMD itu, KPU Sulawesi Tenggara akan menghadirkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Asril mengatakan, saat ini sudah memasuki tahapan pilkada. Pada tanggal 27-29 Agustus 2024, tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah gubernur maupun bupati dan walikota.

"Tinggal kurang lebih sebulan lagi kita sudah melakukan pendaftaran. Masih ada beberapa yang harus kita siapkan, pertama tentang proses penyusunan visi dan misi, InsyaAllah kami akan melaksanakan bimbingan teknis dengan menghadirkan pihak Bappeda provinsi, dalam hal pembuatan visi misi untuk disesuaikan dengan RPJMD yang ada di provinsi Sulawesi Tenggara," kata Asril, Senin (15/7/2024).

Pembuatan visi misi yang akan mengacu pada RPJMD itu juga, akan dilakukan oleh KPU kabupaten kota di Sulawesi Tenggara, hal ini sesuai amanah KPU RI.

Baca Juga: KPU Kendari Minta Warga Lapor Jika Belum Terdaftar DP4 Pilkada

"Saya berharap teman-teman sekalian, kita laksanakan bimbingan teknis untuk pembuatan visi misi dan dihadiri oleh termasuk teman-teman dari kabupaten kota dan setelah itu teman-teman kabupaten kota segera mungkin melaksanakan hal yang sama," tegas Asril.

Penyusunan visi misi mengacu pada RPJMD ini berdasarkan surat dari KPU RI tentang Sosialisasi Nomor 1215/PL.02.02.SD/05/2024.

Selain itu menurut Asril, agar pada proses pendaftaran paslon, visi misi yang menjadi syarat paslon lainnya segera terpenuhi dan tinggal melihat tim verifikasi yang akan dibentuk oleh KPU provinsi maupun kabupaten atau kota.

Selanjutnya Asril menyampaikan, tahapan penetapan bakal calon menjadi calon yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024. Pada tanggal itu akan ditetapkan siapa-siapa yang memenuhi syarat untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur calon wali kota dan wakil wali kota calon bupati dan wakil bupati.

Lebih lanjut, tanggal 23 September 2024 akan melaksanakan pencabutan nomor urut untuk masing-masing calon yang akan berkompetisi di tanggal 27 November 2024.

Olehnya itu, ia berharap kepada seluruh masyarakat agar berpartisipasi aktif dalam rangka menyambut penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, terutama yang belum terdaftar dalam pencocokan dan penelitian (coklit).

"Anak-anak kita yang kelahiran tanggal 27 November 2007 itu sudah genap berusia 17 tahun, sehingga pastikan anak-anak kita yang kelahiran di 2007 itu sudah harus masuk dalam pendataan. Mereka sudah harus memilih mereka sudah mampu untuk menentukan pilihannya siapa yang menjadi Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara siapa yang menjadi wali kota atau bupati," ungkap Asril.

Baca Juga: KPU Sulawesi Tenggara Ajak Mahasiswa Sukseskan Pilkada 2024

Ia menyampaikan, beberapa kegiatan KPU dalam menyambut pelaksanaan pemilihan kepala daerah, diharapkan dapat menginformasikan kepada seluruh warga masyarakat kota atau kabupaten dan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk berpartisipasi pada Pilkada 2024.

"Sangat berharap untuk kita berperan aktif, dampingi kami sampaikan kalau ada kelalaian yang kami lakukan dengan regulasi, kalau ada hal-hal yang bertentangan dengan regulasi laporkan ke Bawaslu, karena tugas Bawaslu adalah menerima laporan teman-teman sekaligus mengawasi kami sebagai penyelenggara teknis, maka dari itu kami di KPU sangat terbuka karena ini adalah lembaga publik yang tidak akan mungkin kami alergi untuk mendapatkan sanggahan-sanggahan dari bapak Ibu sekalian," tegas Asril.

Maka dari itu, ia kembali menegaskan partisipasi masyarakat dalam mengawal pesta demokrasi, untuk bersama-sama melaksanakan penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota pada Rabu 27 November 2024. (C)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga