Bawaslu Hentikan Proses Aduan Penetapan Rusman sebagai Cabup

Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 04 Oktober 2020
0 dilihat
Bawaslu Hentikan Proses Aduan Penetapan Rusman sebagai Cabup
Surat pemberitahuan dihentikannya laporan yang ditempel di papan informasi Bawaslu. Foto: Sunaryo/Telisik

" Hasilnya sudah ditempel di kantor. Nanti dicek saja. "

MUNA, TELISIK.ID - Lima Komisioner KPU Muna diadukan oleh salah seorang warga bernama Kaharudin di Bawaslu lantaran menetapkan LM Rusman Emba sebagai calon bupati (Cabup) yang identitasnya berbeda antara KTP-el dan ijazah.

Bawaslu pun langsung bergerak cepat menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi dan terlapor.  

Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim menerangkan, setelah melakukan klarifikasi dan melakukan kajian berdasarkan fakta-fakta, aduan itu telah diputuskan.

"Hasilnya sudah ditempel di kantor. Nanti dicek saja," singkat pria yang kerap disapa Bram, Minggu (4/10/2020).

Berdasarkan pantauan di papan informasi Bawaslu, telah tertempel pemberitahuan formulir model A.13 tentang status laporan nomor 06 LP/PB/Kab/28.09/IX/2020. Disurat pemberitahuan itu tertera nama pelapor Kaharudin dan terlapor Kubais, Yuliana Rita, Nggasri Faedah, LM Aksar Adi Jaya dan LM Ichsan. Status laporan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan laporan dihentikan karena tidak memenuhi unsur dugaan pasal yang disangkakan.  

Baca juga: Survei Rajiun Unggul 71,2 Persen dari Rusman Dinilai Tidak Masuk Akal

Ketua KPU Muna, Kubais menerangkan, penetapan Rusman sebagai Cabup berdasarkan regulasi yang ada. Apalagi, saat proses pendaftaran sudah menyertakan KTP-el dengan identitas nama LM Rusman Emba.

Namun, setelah dilakukan verifikasi terdapat perbedaan identitas antara KTP-el dan ijazah. Atas perbedaan itu, sesuai Keputusan KPU-RI Nomor 394/Pl.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 dilakukan klarifikasi pada sekolah. Hasilnya, antara KTP-el dan ijazah adalah orang yang sama dengan dibuktikan berita acara.

Sementara itu, Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir menegaskan, dalam bekerja KPU berpatokan pada regulasi. Jika ada yang merasa tidak puas, ada ruang untuk pengaduannya yakni di Bawaslu.

"Silahkan laporkan kalau tida puas. Intinya, KPU bekerja sesuai regulasi," tutupnya. (A)

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga