Laporan Kuasa Hukum SBM di Koltim Diterima DKPP

Muhamad Surya Putra, telisik indonesia
Sabtu, 24 Oktober 2020
0 dilihat
Laporan Kuasa Hukum SBM di Koltim Diterima DKPP
Kuasa hukum SBM, Heris Ramadan yang diterima Staf Bawaslu Koltim beberapa waktu lalu. Foto: Ist.

" Kalau itu, nanti sudah ada panggilan resmi dan jadwal sidangnya baru bisa dibeberkan nama komisionernya ya, yang jelas info ini terbaru dan sudah A1 bahwa berkas resmi masuk di DKPP. "

KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Setelah menunggu sekira tiga minggu laporan tim Paslon Samsul Bahri Madjid-Andi Merya Nur (SBM) terhadap Bawaslu Kolaka Timur (Koltim) di DKPP mendapat angin segar.

Pasalnya laporan SBM yang dikuasakan kepada Kantor Hukum Heris Ramadan dan Rekan tertanggal 1 Oktober 2020 dan 14 Oktober 2020 dikabarkan secara resmi telah masuk pada bagian pengaduan DKPP di Jakarta.

"Iya benar laporan pengaduan kami sudah masuk di DKPP, baru saja kami dikabari via telepon dan melalui WhatsApp oleh Staf DKPP pada jumat kemarin," bebernya Sabtu (24/10/2020).

Dikatakannya, laporan dari tim kuasa hukum SBM terkait dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh salah satu Komisioner Bawaslu Koltim.

Terkait materi laporannya terhadap komisioner itu, ia enggan memberikan bocoran tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh teradu anggota Bawaslu Koltim itu.

"Kalau itu, nanti sudah ada panggilan resmi dan jadwal sidangnya baru bisa dibeberkan nama komisionernya ya, yang jelas info ini terbaru dan sudah A1 bahwa berkas resmi masuk di DKPP," katanya.

Lanjut Heris, selain laporan tertanggal 1 Oktober 2020 terdapat pula laporan lain dari tim hukum SBM di DKPP yang masuk dan telah diterima oleh bagian pengaduan DKPP RI. Yakni laporan kedua tertanggal 14 Oktober 2020

Baca juga: Kinerja Bawaslu Wakatobi Diapresiasi Pusat

"Jadi kami ada dua laporan ke DKPP RI masih menyangkut Bawaslu Koltim dikabarkan sudah masuk juga di meja DKPP RI, namun untuk laporan kedua ini dikabarkan oleh staf di sana masih ada kekurangan berkas yang harus dilengkapi," tambahnya.

"Intinya laporan kami di sini tentang ketidak profesionalitas penyelenggara dalam menanggani pengaduan masyarakat, dan diduga ada keberpihakan terhadap salah satu Paslon yang ikut bertarung di Pilkada Koltim tahun ini," pungkasnya.

Harapan tim kuasa hukum agar majelis yang memutus nanti dari DKPP RI benar-benar objektif dan mengadili penyelenggara berdasarkan hukum berupa memberikan sanksi pemecatan atau setidaknya sanksi sesuai dengan apa yang diperbuatnya dalam melaksanakan tugas kepemiluan.

"Kami harap majelis di DKPP RI nantinya memutus dengan memberikan sanksi pemecatan atau sanksi lainnya berdasarkan perilaku yang diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas, sehingga atas putusan itu dapat menjadi contoh bagi penyelenggara lain untuk tidak bermain-main dalam melaksanakan tugas dan hukum harus ditegakkan agar tidak menciderai demokrasi," harapnya.

Tempat terpisah, Kordiv HPP Bawaslu Koltim, La Golonga mempersilahkan kepada tim kuasa hukum SBM untuk menempuh jalur hukum.

Baca juga: Rusman Emba: Membangun Daerah Itu dengan Komitmen dan Doa

"Itu hak kuasa hukum SBM, kami Bawaslu menangani proses laporan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota," ujarnya beberapa waktu lalu.

"Laporan yang disampaikan oleh kuasa hukum pasangan calon nomor 2 dengan akronim SBM, laporan yang disampaikan di Bawaslu diproses sesuai mekanisme penanganan pelanggaran  pemilihan dan Bawaslu sudah keluarkan status laporan mengunakan Form A.17," katanya.

Lanjut La Golonga, mekanismenya laporan diterima dengan mengunakan form A.1. Dan diberikan tanda terima laporan mengunakan form A.3, setelah itu dibuatkan Kajian awal  dengan mengunakan form A.4 untuk menentukan terpenuhinya syarat formil dan materilnya.

Jika terpenuhi katanya, maka Bawaslu Koltim meregistrasi untuk menentukan syarat formil dan materil diplenokan oleh komisioner Bawaslu.

"Sehingga kami dalam memproses laporan  sesuai mekanisme dan langkah kami sudah tepat, karena sesuai Perbawaslu 8 Tahun 2020," tutupnya. (B)

Reporter: Muh. Surya Putra

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga