Bawaslu Muna Barat Warning Saksi Awasi dan Antisipasi Dugaan Pelanggaran

Putri Wulandari, telisik indonesia
Sabtu, 27 Januari 2024
0 dilihat
Bawaslu Muna Barat Warning Saksi Awasi dan Antisipasi Dugaan Pelanggaran
Bawaslu Muna Barat Mengimbau saksi dalam mengawasi dan mengantisipasi dugaan pelanggaran pemilu. Foto: Putri Wulandari/Telisik

" Hindari dugaan pelanggaran pemilu, Bawaslu Muna Barat mengajak para saksi untuk mengawasi dan antisipasi dugaan pelanggaran "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Hindari dugaan pelanggaran pemilu, Bawaslu Muna Barat mengajak para saksi untuk mengawasi dan antisipasi dugaan pelanggaran.

Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaluddin Usa mengatakan, pihaknya melakukan kewajibannya sesuai dengan perintah Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu bahwa Bawaslu berkewajiban melakukan pelatihan terhadap saksi kepada peserta pemilu dari partai politik, saksi Paslon presiden dan wakil presiden, dan saksi calon DPD RI.

"Pelatihan saksi ini sudah dilaksanakan dua kali, sebelumnya telah dilakukan di Desember 2023 lalu, dan saat ini tinggal dipermantap," ujarnya, Sabtu (27/1/2024).

Materi pelatihan saksi yang dilakukan ini terkait sisi pendekatan, artinya Bawaslu menginginkan saksi yang diturunkan parpol di setiap TPS, selain jadi saksi parpol juga bisa bersama-sama melakukan pengawasan dan pencegahan apabila terjadi dugaan pelanggaran.

Baca Juga: Aisyiyah Muna Barat Turut Andil Sukseskan Pemilu 2024

Sehingga, pihaknya memberikan materi terkait pelaporan apabila terjadi dugaan pelanggaran, termasuk tata cara sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Pelatihan saksi ini diarahkan dalam rangka menjaga proses pemilu ini supaya berjalan sesuai regulasi, sehingga yang melakukan pengawasan ini bukan hanya dilakukan Bawaslu tetapi juga keterlibatan seluruh pihak.

Setelah pelatihan saksi, ia juga telah menginstruksikan di Panwascam untuk melakukan pelatihan serupa yang nanti pesertanya dari PAC dan ranting-ranting parpol, serta saksi-saksi DPD yang ada di kecamatan.

Ia juga menegaskan kepada seluruh penyelenggara baik dari KPU maupun Bawaslu seluruh pihak yang terlibat hingga tingkat ke bawah dalam pemilu serentak pada 14 Februari 2024 bisa berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.

Sementara itu, mantan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Munsir Salam menjelaskan, cara menyikapi dan menindaki adanya dugaan pelanggaran pemilu yang akan kemungkinan terjadi.

Ia mengatakan, semua persoalan biasa bermula dari TPS. Sehingga ia berharap peserta pemilu telah mengaktifkan saksi sebelum pelaksanaan penguatan suara.

"Pelaksanaan pemilu hal yang harus diperhatikan oleh saksi atau Panwascam maupun Panwas TPS, mulai dari tahapan pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi suara," ungkapnya.

Baca Juga: Bawaslu Muna Barat Periksa Oknum Diduga Langgar Netralitas ASN

Munsir menyebut, hal yang harus diperhatikan pertama adalah persiapan dan pemungutan suara yang telah dijadwalkan pada 10 - 13 Februari 2024, kemudian pemungutan dan perhitungan suara pada 14 Februari 2024 dan 14 - 15 Februari 2024 terkait penghitungan dan rekapitulasi suara pemilu 2024.

Untuk itu, pada 10 sampai 13 Februari KPPS akan mendistribusikan C pemberitahuan atau C6. Pada tanggal 14 Februari saksi dan pengawas TPS harus hadir 30 menit sebelum dimulai pemungutan suara.

Pada saat itu KPPS akan mengecek terkait saksi dan pengawas pemilu sudah hadir atau belum, jika belum hadir bisa ditunda selama 30 menit.

Selain itu, Munsir juga menjelaskan kepada para peserta yang hadir terkait bagaimana menangani adanya dugaan-dugaan pelanggaran pidana pemilu yang akan terjadi baik itu yang dilakukan peserta pemilu, konstituen peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu atau pengawas pemilu, sehingga bisa Menimbulkan Pemungutan Suara ulang (PSU). (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga