Bawaslu Selidiki Penggunaan Stempel RT 08 dalam Kampanye Giona-Subhan

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Kamis, 21 November 2024
0 dilihat
Bawaslu Selidiki Penggunaan Stempel RT 08 dalam Kampanye Giona-Subhan
Bawaslu Kota Kendari mulai selidiki undangan kampanye dialogis pasangan Giona-Subhan berstempel RT 08 Kelurahan Lahundape, Kendari. Foto: Ist

" Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari kini tengah menyelidiki surat undangan kampanye dialogis pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, Sitya Giona Nur Alam-Subhan "

KENDARI, TELISIK.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari kini tengah menyelidiki surat undangan kampanye dialogis pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, Sitya Giona Nur Alam-Subhan.

Surat tersebut menuai kontroversi lantaran memuat stempel resmi RT 08 Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, dan menyebar melalui grup WhatsApp RT setempat.

Undangan tersebut mengajak masyarakat menghadiri kampanye dialogis yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu malam, 20 November 2024.

Baca Juga: Pengerjaan Patung Halu Oleo di Bandara Kendari Masuki Tahap Akhir

Menariknya, pesan dalam grup WhatsApp itu menyebutkan bahwa penerima undangan yang tidak hadir tidak akan menerima uang transportasi.  

Isi pesan tersebut berbunyi:  

"Assalamualaikum... selamat sore, salam sejahtera untuk kita semua. Sekedar pemberitahuan bagi Bapak/Ibu/Saudara/Saudari. Bagi yang mendapatkan undangan seperti di atas, meskipun dapat undangan tapi tidak menghadiri berarti tidak dapat uang transport karena ada daftar hadir. Demikian pemberitahuan dari kami. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih."

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kendari, Wa Ode Nur Iman, menyatakan pihaknya telah menerima laporan terkait undangan tersebut.

Saat ini, Bawaslu sedang membentuk tim investigasi bersama Panwascam Kendari Barat untuk menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu, terutama terkait netralitas aparat pemerintahan.

“Surat ini berasal dari tim pemenangan, tapi ada stempel RT 08. Kami perlu memastikan apakah stempel itu digunakan secara sah atau ada penyalahgunaan oleh pihak tertentu,” jelas Wa Ode Nur Iman, Kamis (21/11/2024).  

Jika terbukti bahwa perangkat RT terlibat dalam politik praktis, Bawaslu akan memanggil pihak terkait untuk klarifikasi sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran.

Selain itu, grup WhatsApp yang digunakan untuk menyebarkan undangan juga akan ditelusuri lebih lanjut.  

Wa Ode Nur Iman menegaskan, perangkat kelurahan, termasuk RT, diwajibkan bersikap netral dan dilarang menghadiri apalagi mengarahkan masyarakat dalam kegiatan kampanye.

Jika RT tersebut berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), pelanggaran ini dapat masuk ke ranah pelanggaran serius yang melibatkan Komisi ASN.  

Baca Juga: Viral Surat Kampanye Dialogis Giona-Subhan Bertempel Stempel RT Lahundape

“Kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi. Jika ditemukan keterlibatan paslon, maka paslon tersebut dapat dikenai sanksi. Sebaliknya, jika perangkat RT terlibat secara personal, maka dia yang akan bertanggung jawab. Jika keduanya terlibat, keduanya akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.  

Bawaslu memastikan akan menangani kasus ini secara menyeluruh dan adil. Apabila pelanggaran terbukti, tindakan tegas akan diambil terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk paslon jika ditemukan ada indikasi pelanggaran dari tim pemenangan mereka.  

Kasus ini menjadi sorotan penting di tengah tahapan Pilkada Kota Kendari, mengingat pentingnya menjaga netralitas aparat pemerintah demi terciptanya pemilu yang jujur dan adil.  (C)

Penulis: Sigit Purnomo  

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga