Bawaslu Sultra Minta Penetapan Perppu Penundaan Pilkada 2020

Siswanto Azis, telisik indonesia
Senin, 23 Maret 2020
0 dilihat
Bawaslu Sultra Minta Penetapan Perppu  Penundaan Pilkada 2020
Ketua Bawaslu Sultra, Hamirudin Udu. Foto: Istimewa

" Pemerintah harus menyiapkan alternatif lain, berupa penetapan Perppu untuk mengoreksi ketentuan dalam UU Pilkada, karena koreksi atas UU Pilkada itu tidak dimungkinkan secara hukum direvisi melalui surat KPU RI. "

KENDARI, TELISIK. ID - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara Hamirudin Udu mengatakan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tak mengatur tentang mekanisme penundaan Pilkada secara keseluruhan tahapan atau wilayah.

Ia menyebut, UU Pilkada hanya mengatur tentang pemilihan lanjutan atau pemilihan susulan. Oleh karenanya, ia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat skenario penundaan pelaksanaan Pilkada 2020, karena penyebaran virus Corona.

"Pemerintah harus menyiapkan alternatif lain, berupa penetapan Perppu untuk mengoreksi ketentuan dalam UU Pilkada, karena koreksi atas UU Pilkada itu tidak dimungkinkan secara hukum direvisi melalui surat KPU RI," tegas Ketua Bawaslu Sultra.

Baca Juga : Ketua KPU Sultra: Empat Kabupaten Pilkada di Sultra Tunda Pelantikan PPS

Hamirudin mangatakan, dengan adanya penundaan tahapan oleh KPU, diharapkan penyelenggaraan pemilihan dan pengawasannya oleh Bawaslu  dapat maksimal, karena saat ini ada darurat nasional Corona yang telah ditetapkan pemerintah.

"Tentu untuk kita di Sultra yang masuk zona merah penyebaran COVID-19, dikhawatirkan bila tetap beraktivitas berkomunikasi dengan masyarakat luas akan terjangkit virus Corona, karena saat ini ada tahapan verifikasi faktual untuk calon perseorangan di Konawe Kepulauan, dan semua KPU Kabupaten Kota yang akan melaksanakan Pilkada," terang Hamiruddin.

Akan tetapi lanjut Hamirudin, terkait penundaan tiga jenis tahapan tersebut, semestinya telah disimulasikan oleh KPU RI, disesuaikan dengan tahapan pemilihan yang hari pemungutan suaranya sudah diatur dalam UU Pilkada.

Baca Juga : Polemik Pulau Mawambunga, Sekcam Kadatua Dikabarkan Bertindak Sebagai Mandor

Ketua Bawaslu berharap, dengan ditundanya tahapan Pilkada, maka bawaslu kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada dapat terus melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak bersentuhan dengan orang banyak. Semisal melakukan penguatan kapasitas diri dalam melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran pilkada dan mempersiapkan diri untuk mensosialisasikan semua potensi pelanggaran pilkada melalui media  massa, media sosial, dan atau surat imbauan ke para pihak.

"Bawaslu provinsi dan Bawaslu kab/kota se-Sultra saat ini, memanfaatkan aplikasi zoom atau vidcom sebagai media koordinasi dan konsultasi, berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pilkada yang saat ini sebagian tahapannya tertunda," tutup Hamirudin Udu.

 

Reporter: Dul

Editor: Sumarlin

Artikel Terkait
Baca Juga