Bea Cukai Kendari Musnahkan Jutaan Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal, Nilainya Rp 1,8 Miliar

Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Rabu, 21 September 2022
0 dilihat
Bea Cukai Kendari Musnahkan Jutaan Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal, Nilainya Rp 1,8 Miliar
KPPBC Kota Kendari bersama para pemangku kebijakan lain, musnahkan rokok ilegal dengan cara dibakar. Foto: Adinda/Telisik.

" Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kota Kendari musnahkan sekitar 1,5 juta batang Hasil Tembakau (HT) atau rokok dan 676 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras ilegal "

KENDARI, TELISIK.ID - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kota Kendari musnahkan sekitar 1,5 juta batang Hasil Tembakau (HT) atau rokok dan 676 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras ilegal, Rabu (21/9/2022).

Pemusnahan itu hasil dari operasi targeting, operasi pasar (Gempur Rokok Ilegal), patroli darat dan laut yang telah dilaksanakan dalam kurun waktu Agustus 2021 sampai Juni 2022. Bila ditaksir, total harga barang hasil penindakan mencapai Rp 1,8 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 1,3 miliar.

Pemusnahan dilakukan Kepala KPPBC Kota Kendari, Purwanto Hadi Waluja dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan palu. Hasil pemusnahan HT dan MMEA akan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Puuwatu, Kota Kendari.

Purwanto mengatakan, sebagian besar rokok ilegal tersebut berasal dari produk China dan produk lokal. Sedangkan minuman keras berasal dari produk luar negeri. Barang-barang ilegal tersebut diduga diselundupkan melalui jasa ekspedisi pengiriman via udara dan air.

Baca Juga: Terus Berbenah, RS Bahteramas Pra Akreditasi November 2022

Ia sendiri belum bisa memastikan apakah ada keterlibatan Warga Negara Asing (WNA) dalam penyelundupan tersebut. Tetapi ia dan timnya berhasil menangkap dan mempidanakan dua pelaku pelanggaran tindak pidana di bidang Cukai, dua pelaku tersebut kasusnya akan ditindaklanjuti di Kejaksaan.

“Cukai ini adalah bagian dari penerimaan di APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang nanti semua kembali ke masyarakat yang bisa menikmati,” imbau Purwanto sesaat setelah melakukan pemusnahan HT dan MMEA ilegal.

Baca Juga: Jangan Ada Calon Titipan dalam Direksi Perumda Pasar Kendari, Dewan Segera Panggil Pansel

Saling bersinergitas, Pemerintah Kota Kendari, dalam hal ini diwakili oleh Amir Hasan sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Kendari, ikut menyatakan, apresiasi dan dukungan atas pencapaian kerja KPPBC Kota Kendari dalam memaksimalkan dan mengamankan pendapatan negara.

Kedepannya, KPPBC Kota kendari menyatakan akan kembali melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal mulai bulan September 2022, operasi ini juga dilakukan secara serentak oleh seluruh KPPBC di Indonesia. (B)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Kardin

Baca Juga