Bea Cukai Kendari Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp 1 Miliar
Erni Yanti, telisik indonesia
Kamis, 14 Desember 2023
0 dilihat
Kepala KPPBC TMP C Kendari, Tonny Riduan P. Simorangkir memperlihatkan minuman beralkohol ilegal dan rokok ilegal sebelum dimusnahkan. Foto: Ist.
" Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari, melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) yang merupakan barang hasil penindakan periode Juli 2022 hingga Januari 2023 "
KENDARI, TELISIK.ID - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari, melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) yang merupakan barang hasil penindakan periode Juli 2022 hingga Januari 2023.
Barang tersebut, berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) minuman keras ilegal. Pemusnahan dilaksanakan di TPA Puwatu, Kendari, Sulawesi Tenggara.
Pemusnahan langsung dilakukan di depan para saksi dan pengunjung. Dikarenakan di TPA Puwatu tidak boleh adanya pembakaran, maka pemusnahan dilakukan dengan cara ditimbun.
Pemusnahan BMMN ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.
Dalam hal ini telah memperoleh
persetujuan pemusnahan dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kendari.
Barang-barang yang dimusnakan merupakan hasil penindakan KPPBC TMP C Kendari, dalam kurun waktu tersebut, KPPBC TMP C Kendari telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) terhadap Barang Kena Cukai yang kemudian dijadikan sebagai Barang Milik Negara sebanya 37 penindakan.
Barang hasil penindakan inilah yang kemudian dilakukan pemusnahan. Adapun rincian penindakan dimaksud yakni
Tahun 2022, dilakukan sebanyak 35 penindakan atas pelanggaran cukai, dimana 9 penindakan atas Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal dan 26 penindakan atas Hasil Tembakau (Rokok) ilegal.
Tahun 2023, dilakukan sebanyak 2 penindakan atas pelanggaran cukai Hasil Tembakau (Rokok) ilegal. Penindakan atas Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan dua tugas utama Bea dan Cukai yaitu Community Protector dan Revenue Collector.
Sebagai Community Protector, Bea Cukai bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian peredaran rokok dan MMEA/minuman keras karena pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Sebagai Revenue Collector, Bea dan Cukai melakukan pemberantasan rokok dan MMEA/minuman keras ilegal karena hal tersebut dapat menyebabkan kerugian bagi penerimaan negara khususnya dari sektor cukai.
"Lebih detail, Pemusnahan yang kami laksanakan hari ini terdiri atas:
Rokok ilegal sebanyak 1.319.700 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.601.575.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.022.885.000," kata Kepala KPPBC TMP C Kendari, Tonny Riduan P. Simorangkir, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/12/2023).
MEA/minuman keras ilegal sebanyak 47 liter dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp10.019.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp.3.575.700.
"Sehingga dapat kami sampaikan bahwa total perkiraan nilai BMMN yang dimusnahkan sebesar Rp 1.611.594.000 dan perkiraaan total kerugian negara sebesar
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dipecahkan dan ditimbun dengan tanah yang tujuannya adalah merusak/menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
KPPBC TMP C Kendari selalu berkomitmen untuk senantiasa melakukan peningkatan pengawasan dan penegakan hukum dalam rangka menekan peredaran rokok dan MMEA/minuman keras ilegal serta barang-barang larangan dan pembatasan di wilayah Sulawesi Tenggara.
Ia juga menyampaikan terimakasih atas sinergi dan kolaborasi seluruh jajaran TNI, Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah khususnya Satpol PP dan seluruh instansi terkait lainnya di wilayah Sulawesi Tenggara, dan juga peran aktif serta dukungan masyarakat dan rekan-rekan media sehingga pada dapat melaksanakan tugas dengan baik.
"Kami juga menekankan kepada masyarakat Sulawesi Tenggara untuk berperan serta aktif untuk tidak mengkonsumsi dan memperjualbelikan rokok dan MMEA/minuman keras ilegal," tutupnya. (C-Adv)