Bebaskan Habib Rizieq, FPI Wakili Umat Islam Sultra Sambangi DPRD
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Jumat, 18 Desember 2020
0 dilihat
Suasana audience Persatuan Umat Islam Sultra dengan DPRD. Foto: Fitrah Nugraha/Telisik
" Atas nama DPRD Sultra, terima kasih kehadirannya dan saya terima langsung. Pernyataan ini kita tindaklanjuti, nanti kita fax ke instansi vertikal yang berkaitan dengan masalah ini, seperti komisi III DPR RI, Komnas HAM, Mendagri dan Kemenkum HAM. "
KENDARI, TELISIK.ID - Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Persatuan Umat Islam Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan audience di DPRD Sultra, Jumat (18/12/2020).
Audience Persatuan Umat Islam Sultra yang diwakili oleh Front Pembela Islam (FPI) Sultra ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Saleh.
Pada kesempatan tersebut, Ketua FPI Sultra, Muhammad Arif Nur Al Wanua membacakan pernyataan sikap terkait penangkapan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab dan menuntut pengusutan terbunuhnya enam laskar FPI.
Usai membacakannya, pernyataan sikap diserahkan ke pihak DPRD Sultra untuk diteruskan ke sejumlah pihak yang terkait atas dua kasus tersebut.
Sementara itu, Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Saleh menyambut baik kehadiran Persatuan Umat Islam.
Bahkan ia mengaku, kalau pertemuan atau audience dengan pihak lain biasanya diterima oleh ketua atau anggota komisi, namun kali ini ia sendiri turun untuk menemui dan mendengar aspirasi Persatuan Umat Islam Sultra.
"Atas nama DPRD Sultra, terima kasih kehadirannya dan saya terima langsung. Pernyataan ini kita tindaklanjuti, nanti kita fax ke instansi vertikal yang berkaitan dengan masalah ini, seperti komisi III DPR RI, Komnas HAM, Mendagri dan Kemenkum HAM," pungkasnya.
Baca juga: Tuntut Tersangka Provokator Kericuhan di PT VDNI Dibebaskan, PMII Kemah di Mapolda
Pernyataan sikap tersebut berisi beberapa poin, di antaranya adalah:
1. Usut tuntas pembunuhan 6 Syuhada
2. Bebaskan imam besar Habib Rizieq Shihab tanpa syarat
3. Hentikan kriminalisasi ulama
4. Hentikan diskriminasi ulama
5. Kepada 6 syuhada pahlawan revolusi ahlak kami mengucapkan sesungguhnya kita semua hamba-hamba Allah dan kepadaNya jugalah kita semua akan kembali.
6. Kepada keluarga 6 syuhada dan kawan-kawan seperjuangan utamanya imam besar Al Habib Muhammad Rizieq bin Husein bin Shihab, kami sampaikan segala yang Allah berikan dan Allah ambil adalah miliknya dan segala sesuatu adalah batas tertentu di sisiNya, maka hendaklah kita bersabar seraya mengharap ridhoNya.
7. Kepada kaum muslimin kami mengucapkan bela sungkawa seraya berdoa semoga mendapat pahala dan kesabaran serta syarakat dari mereka 6 syuhada kelak di sisiNya dan mereka menjadi pendahulu yang kelak menjemput di alam Syurga. Aamiin. Dan kami mengimbau agar semua muslim mendoakan 6 syuhada dan berdoa untuk keutuhan dan keselamatan NKRI dan untuk keselamatan para pejuang keadilan.
8. Kepada yang merasa atau mempunyai andil walaupun dengan sepenggal kata dalam insiden penembakan yang mengakibatkan 6 syuhada syahid ketahuilah bahwasanya di sisi Allah ada hitungan yang tidak mungkin hilang dan dipungkiri, bila tidak segera meminta maaf dan melakukan taubat nasuha dan perbaikan diri dan menerangkan mana yang benar dan mana yang salah dengan sejujur-jujurnya sebagai mana tertulis dalam kitab suci Al Quran di surah Al Baqarah Ayat 160.
9. Hindari saling melempar tuduhan dan fitnah kepada pihak lain tanpa adanya bukti dan saksi yang valid karena sesungguhnya itu adalah perbuatan yang keji sebagaimana yang tertulis di dalam kitab Al Quran Surah An Nisa Ayat 112.
10. Kepada aparat penegak hukum kami sampaikan kenapa hanya Habib Rizieq Shihab yang dituntut secara hukum atas pasal kerumunan massa di Mega Mendung dan Petamburan padahal Habib Rizieq Shihab sudah membayar denda sebesar lima puluh juta rupiah sedangkan di tempat lain terbukti banyak kerumunan yang melanggar protokoler kesehatan namun tidak ada sanksi apapun sesuai undang-undang yang berlaku.
11. Kepada komnas HAM kami memberi apresiasi yang setinggi-tingginya atas pemanggilan kepada Kapolda Metro Jaya dan Dirut Jasa Marga untuk dimintai keterangan, dan kami berharap dibentuknya tim pencari fakta untuk menguak kejadian yang sebenarnya.
12. Kepada Presiden Republik Indonesia kami meminta bila mana nanti dari hasil investasi tim pencari fakta para pelaku terbukti melakukan pelanggaran HAM, maka kami meminta untuk memberi sanksi berat berupa pencopotan oknum-oknum yang terlibat.
13. Kepada semua elemen masyarakat secara umum kami mengajak agar bisa menahan diri hal-hal berbau provokatif yang mungkin muncul dari kabar yang simpang siur dari kejadian tersebut. (B)
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali