JAKARTA, TELISIK.ID - Masyarakat yang ingin mendapatkan akses keuangan perbankan tentu tak terlepas dari skor kredit di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang sebelumnya dikenal dengan nama BI Checking.
Skor kredit ini memiliki peran penting, dalam menentukan apakah seseorang layak untuk mendapatkan kredit dari lembaga keuangan seperti bank hingga perusahaan multifinance.
Mengutip CNBC Indonesia, Sabtu (24/8/2024), makin buruk nilai skor kredit seseorang, makin sulit pula bagi mereka untuk mendapatkan pinjaman. Bahkan, mereka bisa saja ditolak sepenuhnya oleh lembaga keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah memperluas kewajiban laporan ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi para penyedia layanan pinjaman online P2P Lending. Dengan demikian, historis pinjaman dari layanan ini juga akan memengaruhi skor kredit seseorang.
Sebelum aturan mengenai kewajiban pelaporan SLIK oleh penyedia layanan pinjaman online P2P Lending diberlakukan, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) mengungkapkan bahwa sebanyak 40 persen pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditolak karena masalah skor kredit yang buruk. Dalam banyak kasus, penolakan ini disebabkan oleh tunggakan cicilan yang terjadi pada pinjaman online.
