Begini Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Asli Pemilik Kendaraan
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 23 Juli 2024
0 dilihat
Proses pengurusan STNK tanpa KTP pemilik sebelumnya atau balik nama, sudah dipermudah. Foto: Repro gardaoto.com
" Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan bila Anda ingin memperpanjang STNK namun tidak memiliki KTP pemilik kendaraan "
JAKARTA, TELISIK.ID - Perpanjangan STNK merupakan kewajiban rutin bagi setiap pemilik kendaraan bermotor, namun terkadang prosesnya bisa menjadi rumit, terutama jika Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan tidak tersedia.
Jika Telisikers membeli kendaraan bekas, dan mengalami kesulitan dalam perpanjangan STNK karena tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya, jangan khawatir, ada beberapa langkah yang bisa Anda tempuh untuk menyelesaikan masalah ini tanpa harus bertemu dengan pemilik lama.
Masalah Umum dalam Perpanjangan STNK
Bagi banyak pembeli kendaraan bekas, perpanjangan STNK sering menjadi tantangan tersendiri. Ketika kendaraan dibeli, status kepemilikan belum secara resmi beralih ke pemilik baru hingga proses balik nama selesai.
Selama status kepemilikan belum berubah, pemilik baru seringkali harus menggunakan KTP pemilik lama untuk memperbarui STNK, yang bisa menjadi masalah besar jika pemilik lama berada di lokasi yang jauh atau sulit dihubungi.
Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
Untuk mempermudah proses perpanjangan STNK, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut meskipun tidak memiliki KTP pemilik lama. Langkah pertama adalah melakukan balik nama kendaraan.
Proses ini akan mengalihkan kepemilikan kendaraan, dari pemilik lama ke pemilik baru dan memungkinkan untuk menggunakan KTP Anda sendiri dalam proses perpanjangan STNK.
Baca Juga: Sat Lantas Polresta Kendari Sasar Puluhan Pelanggar, STNK dan SIM Tidak Lengkap hingga Knalpot Brong
Berikut ini langkah-langkah balik nama kendaraan, dikutip dari gridoto.com.
1. Proses Balik Nama di Samsat: Datangi kantor Samsat terdekat untuk memulai proses balik nama. Anda akan memerlukan beberapa dokumen penting seperti STNK dan BPKB asli serta fotokopi, kuitansi pembelian kendaraan, dan fotokopi KTP pemilik baru. Jika STNK hilang, Anda juga perlu surat keterangan kehilangan.
2. Cek Fisik Kendaraan: Di Samsat, Anda akan diminta untuk melakukan cek fisik kendaraan. Petugas akan memeriksa nomor rangka dan mesin kendaraan, lalu mencatat hasilnya. Hasil cek fisik ini harus diserahkan bersama dokumen yang telah disiapkan.
3. Pengajuan dan Pembayaran: Setelah cek fisik selesai, ajukan proses balik nama dengan menyerahkan semua dokumen yang diperlukan. Anda harus membayar biaya administrasi sebesar Rp 30 ribu di loket pembayaran. Setelah verifikasi, fotokopi hasil cek fisik akan digunakan untuk proses selanjutnya.
4. Ganti Data di BPKB: Setelah balik nama disetujui, Anda perlu mengganti data kepemilikan di BPKB. Proses ini memerlukan beberapa hari dan dilakukan di kantor Polda setempat. Jangan lupa membawa semua dokumen yang relevan termasuk tanda terima proses balik nama.
5. BPKB Baru: Langkah terakhir adalah membuat BPKB sesuai identitas KTP yang baru. Datangi loket balik nama BPKB di Polda dengan membawa semua dokumen yang diperlukan. Bayar biaya sebesar Rp80 ribu di loket pembayaran BRI dan tunggu hingga BPKB baru diterbitkan.
Perpanjang STNK Melalui Online, bisa melalui situs resmi Samsat, seperti dilansir dari cekpajak.com.
Kemajuan teknologi kini mempermudah proses administrasi, termasuk perpanjangan STNK. Anda dapat menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk memperbarui STNK secara online, asalkan proses balik nama sudah dilakukan.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Unduh dan Daftar di SIGNAL: Download aplikasi SIGNAL dari Google Play Store atau App Store, lalu buat akun dengan memasukkan NIK, nama lengkap, email, dan nomor telepon. Verifikasi akun dengan foto KTP dan selfie, serta masukkan kode OTP yang diterima.
Baca Juga: Pengemis Kaya Ibu Tini Punya Uang Rp 1,3 Miliar dan 4 STNK Motor, Dapat Warisan Soekarno Lewat Ini
2. Daftarkan Kendaraan: Setelah akun aktif, pilih menu “Tambah Kendaraan Bermotor” dan masukkan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan. Anda dapat langsung melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi.
Biaya perpanjangan STNK bervariasi tergantung jenis kendaraan dan lama waktu perpanjangan.
Berikut adalah rinciannya:
- Kendaraan roda 2 dan 3: Perpanjangan tahunan Rp 100 ribu, pengesahan tahunan Rp 25 ribu, penerbitan TNKB (5 tahunan) Rp 60 ribu.
- Kendaraan roda 4 atau lebih: Perpanjangan tahunan Rp 200 ribu, pengesahan tahunan Rp 50 ribu, penerbitan TNKB (5 tahunan) Rp 100 ribu.
- BPKB Baru: Rp 225 ribu untuk kendaraan roda 2 dan 3, dan Rp 375 ribu untuk kendaraan roda 4 atau lebih.
Jika Anda melewati tenggat waktu pembayaran pajak kendaraan, Anda akan dikenai denda. Denda ini bervariasi tergantung lamanya keterlambatan dan besar pajak kendaraan. Misalnya, keterlambatan 1 bulan akan dikenakan denda sebesar 25 persen dari pajak kendaraan. Untuk keterlambatan lebih dari satu tahun, denda bisa mencapai 2 kali dari pajak kendaraan ditambah denda SWDKLLJ. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS