Polisi Amankan Warga Membawa Senjata Tajam
La Ode Andi Rahmat, telisik indonesia
Minggu, 20 November 2022
0 dilihat
Giat cipta kondisi Polresta Kendari bersama Polda, Brimob, unsur TNI dan Satpol PP, Sabtu (19/11/2022) malam. Foto: La Ode Andi Rahmat/Telisik
" Razia yang dilakukan Polresta Kendari bersama TNI dan Satpol PP ini, untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di malam hari "
KENDARI, TELISIK.ID - Razia yang digelar di Jalan Ir. H. Alala, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, nampak satu persatu pengguna jalan yang menggunakan sepeda motor diperiksa barang bawaannya dengan menggunakan pendekan humanis, Sabtu (19/11/2022) malam.
Dari pemeriksaan, tidak ditemukan masyarakat yang membawa barang berbahaya di daerah tersebut.
Polisi kembali melakukan penyisiran wilayah Kota Kendari yang rawan terjadi tindak kejahatan. Hasilnya, polisi mengamankan 1 orang pria atas nama Andika (19), membawa sejata tajam jenis badik.
"Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polresta Kendari untuk penyelidikan lebih lanjut," beber Kapolresta Kendari, Muh Eka Fathurrahman.
Baca Juga: Mubes IKA FPIK-UHO Tetapkan Ketua Setelah Sempat Alot
Razia yang dilakukan personel Polresta Kendari bersama TNI dan Satpol PP ini, untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di malam hari.
Polresta Kendari menunurunkan 196 personel, Polda Sulawesi Tenggara 25 personel, Brimob Sulawesi Tenggara 40 personel, unsur TNI dalam hal ini Polisi Militer AD 10 personel, AU 8 personel dan AL 10 personel serta Pol PP 15 personel.
Baca Juga: Tari Mondotambe di Peresmian Kedai Ratu Alam
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman menjelaskan bahwa giat razia berangkat dari evaluasi pelanggaran keamanan dan ketertiban yang seringkali terjadi pada malam hari.
"Dari hasil evaluasi kamtibmas bahwa sering terjadi kejahatan di malam minggu terutama penganiayaan menggunakan senjata tajam, pelanggaran lalu lintas, pesta miras di jalan, dan balap liar," terang Muh. Eka Fathurrahman.
Razia cipta kondisi ini merupakan bentuk implementasi Peraturan Kepala Kepolian Negara Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2007 tentang sistem keamanan lingkungan. Bahwa sistem keamanan dan ketertiban masyarakat harus dikembangkan dengan mengutamakan upaya-upaya mencegah dan menangkal bentuk-bentuk acaman serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (B)
Penulis: La Ode Andi Rahmat
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS