Begini Syarat Cairkan BLT Rp 750 Ribu saat Lebaran, Mudah dan Cepat

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Minggu, 31 Maret 2024
0 dilihat
Begini Syarat Cairkan BLT Rp 750 Ribu saat Lebaran, Mudah dan Cepat
BLT PKH tahap 2 rencananya akan cair pada April 2024 nanti bertepatan dengan Lebaran. Besarannya bervariasi, ada yang dapat Rp 225 ribu hingga Rp 750 ribu. Foto: Kompas.com

" BLT PKH tahap 2 rencananya akan cair pada April 2024 nanti bertepatan dengan Lebaran. Besarannya bervariasi, ada yang dapat Rp 225 ribu hingga Rp 750 ribu "

KENDARI, TELISIK.ID - BLT PKH tahap 2 rencananya akan cair pada April 2024 nanti bertepatan dengan Lebaran. Besarannya bervariasi, ada yang dapat Rp 225 ribu hingga Rp 750 ribu.

Untuk mengetahui apakah nama Anda termasuk sebagai penerima bansos PKH 2024, Anda bisa mengeceknya secara online melalui portal cekbansos.kemensos.go.id.

Melansir Intisari.grid.id, berikut cara cek penerima PKH dan Bansos Sembako 2024 di cekbansos.kemensos.go.id:

1. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini.

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

Baca Juga: Perhimpunan Petani Konawe Selatan Deklarasi Dukung Hugua Maju Calon Gubernur Sulawesi Tenggara

3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.

4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.

5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon Refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.

6. Klik tombol CARI DATA.

7. Situs akan memunculkan hasil pencarian apakah nama Anda masuk dalam daftar sebagai KPM BPNT dan PKH.

Perlu digarisbawahi, mengecek penerima PKH dan bansos sembako bisa dilakukan oleh siapa saja, sepanjang mengetahui nama dan alamat lengkap dari yang bersangkutan.

Melansir detik.com, bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta PKH 2024 dapat melakukan pencairan melalui Kantor Pos terdekat.

Baca Juga: Ponpes Baron Kendari Jadikan Ramadan Momen Tingkatkan Kreativitas Santri

Ada beberapa skema atau langkah-langkah yang bisa dipilih untuk proses pencairan, yakni:

1. Datang langsung ke Kantor Pos

2. Pencairan dana bisa melalui Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI dan Bank BTN.

3. Penyaluran oleh PT Pos Indonesia ke komunitas

4. Penyaluran langsung ke rumah penerima manfaat atau secara door to door. Skema tersebut khusus untuk masyarakat akses terbatas. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga