Belasan Honorer DPM-PTSP Muna Barat Diduga Dipecat Sepihak Berujung Penyegelan, DPRD Bereaksi

Putri Wulandari, telisik indonesia
Senin, 27 Maret 2023
0 dilihat
Belasan Honorer DPM-PTSP Muna Barat Diduga Dipecat Sepihak Berujung Penyegelan, DPRD Bereaksi
Anggota Komisi I DPRD Muna Barat, La Ode Sariba angkat bicara terkait pemecatan tenaga honorer di DPM-PTSP. Foto: Ist.

" Komisi I DPRD Muna Barat angkat bicara terkait dugaan pemecatan sejumlah tenaga honorer di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPM-PTSP yang berimbas pada penyegelan kantor "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Komisi I DPRD Muna Barat angkat bicara terkait dugaan pemecatan sejumlah tenaga honorer di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPM-PTSP yang berimbas pada penyegelan kantor.

Diketahui, 18 dari 23 tenaga honorer yang telah mengabdi selama 9 tahun di dinas tersebut diduga dipecat tanpa hormat dan tanpa konfirmasi terlebih dahulu oleh kepala dinas.

"Kami diperlakukan seperti ini, inikan tidak manusiawi dan tidak beretika," ungkap seorang honorer yang diduga dipecat sepihak, La Ode Harmin.

Baca Juga: Dipecat, Tenaga Honorer DPMPTSP Segel Kantor

Sementara itu, Kepala DPM-PTSP Muna Barat, La Ode Hanafi membantah melakukan pemecatan terhadap 18 tenaga honorer diinstansi yang dipimpinnya.

"Tidak ada pemecatan, SK-nya belum diperpanjang karena mereka malas berkantor," ungkap La Ode Hanafi.

Ia mengatakan, regulasi yang ada saat ini terkait penempatan tenaga honorer berbeda dengan tahun sebelumnya, saat ini penempatan pegawai honorer harus sesuai kompetensi bidangnya.

Untuk itu, ia berharap agar para tenaga honorer yang belum memiliki SK perpanjangan kontrak datang menghadap, agar pihaknya dapat memberi solusi sesuai regulasi dan kompetensi.

Menanggapi hal itu, ketua Komisi I DPRD Muna Barat, La Ode Sariba sangat menyayangkan kejadian tersebut, ia berharap agar seluruh honorer yang diberhentikan tanpa adanya perpanjangan SK oleh kepala dinas harus diselesaikan dengan diterbitkan SK perpanjangan kontrak.

"Tanpa menyalahi aturan yang ada, misalnya UU Nomor 5 Tahun 2014 serta Peraturan Presiden Nomor 49 tahun 2018," ungkap La Ode Sariba via WhatssApp, Senin (27/3/2023).

Baca Juga: 73 Honorer Tenaga Teknis Mulai Seleksi CAT

Ia katakan, secara normatif pihaknya mendukung pemerintah daerah untuk melakukan penataan pegawai dalam rangka transformasi sumber daya manusia dan reformasi birokrasi, namun jangan hilangkan sisi kemanusiaan terlebih hanya ditegaskan bagi honorer.

Mengingat DPM-PTSP sebagai salah satu mitra kerjanya, untuk itu ia meminta dilakukan perbaikan dengan memanggil kembali para tenaga honorer tersebut, terlebih salah satu alasan tenaga honorer tersebut agar bisa terakomodir dalam PPPK.

"Soal kedisiplinan saya pikir hampir pada tiap dinas banyak tenaga honorer yang kurang aktif, namun secara kemanusiaan kami melihat gaji mereka juga belum bisa dijadikan sumber satu-satunya penghidupan," tutupnya. (A)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga