Menunggak, 740 Pelanggan PDAM di Muna Terancam Diputuskan
Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 03 Juni 2020
0 dilihat
Direktur PDAM Muna, Muhamad Nurhayat Fariki. Foto: Sunaryo/Telisik
" Yang kita akan eksekusi adalah yang tunggakannya di atas satu tahun. "
MUNA, TELISIK.ID - Peringatan keras bagi pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kabupaten Muna untuk segera melunasi tagihannya. Bila, tidak siap-siap saja, sambungan air mereka akan diputuskan.
"Mulai, Kamis (4/6/2020) Kita akan eksekusi. Data pelanggannya sudah ada semua," kata Muhamad Nuhayat Fariki, Direktur PDAM Muna.
Jumlah pelanggan yang menunggak hingga saat ini mencapai 740 Kepala Keluraga (KK). Mereka menunggak di bawah hingga di atas satu tahun. Rinciannya, 252 pelanggan menunggak di atas satu tahun dan 488 di bawah satu tahun.
"Yang kita akan eksekusi adalah yang tunggakannya di atas satu tahun," kata pria yang kerap disapa Yayat, Rabu (3/6/2020).
Baca juga: Pemda Konsel Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Hingga 13 Juni 2020
Sementara bagi 488 pelanggan masih diberi kelonggaran hingga bulan Juni ini untuk menyelesaikan kewajibannya. Bila juga tidak direspon, pihaknya akan melakukan pemutusan.
"Kita beri kebijaksanaan karena berkaitan dengan pandemi COVID-19. Tapi bulan ini (Juni), mereka harus bayar tagihanya," ungkapnya.
Untuk pembayaran tunggakan tidak bisa dicicil. Pembayaran harus dilakukan satu kali. Toh, bila sudah dilunasi, langsung dilakukan penyambungan kembali.
Yayat menambahkan, persentase pelanggan yang rajin hanya sekitar 20 persen. 80 persennya bandel. Mereka mau membayar, ketika dilakukan penagihan di rumahnya masing-masing.
"Di Muna ini kurang kesadaran dan menjadi kebiasaan buruk. Makanya, kita akan tegasi," pungkasnya.
Reporter: Sunaryo
Editor: Sumarlin