PTUN Gelar Sidang Kasus Pejabat Nonjob di Manggarai, Bupati Mangkir 4 Kali
Berto Davids, telisik indonesia
Selasa, 28 Juni 2022
0 dilihat
Bupati Manggarai, Heribertus Nabit saat melantik pejabat beberapa waktu lalu. Foto: Ist
" Puluhan pejabat ASN lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai, yang dinonjob oleh Bupati Herybertus Nabit telah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang "
MANGGARAI TIMUR, TELISIK.ID - Puluhan pejabat ASN lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai, Provinsi NTT yang dinonjob oleh Bupati Herybertus Nabit telah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang pada (26/4/2022) lalu.
Kuasa hukum para penggugat, Helio Moniz De Araujo mengatakan Bupati Manggarai selaku pihak tergugat tidak hadir alias absen.
Kepada wartawan Helio menyampaikan bahwa ada lima poin pokok yang menjadi dasar gugatan puluhan pejabat ASN terhadap Bupati Manggarai Hery Nabit di PTUN Kupang.
Pertama, Keputusan mengandung perbuatan curang. Helio menjelaskan, gugatan itu dilakukan karena keputusan Bupati Manggarai, Herybertus G.L Nabit diduga kuat melanggar peraturan perundang-undangan dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik. Keputusan Bupati Manggarai terhadap kliennya mengandung unsur perbuatan curang.
"Kalau dalam hukum pidana namanya perbuatan curang. Jadi keputusan curang itu karena surat keputusan pemberhentian orang dari jabatan administrator untuk diangkat kembali ke dalam jabatan pelaksana," jelas Helio, Selasa (28/6/2022)
Helio mengatakan, jabatan administrator setara dengan eselon 3A atau 3B. Sementara jabatan pelaksana ini setara dengan jabatan eselon 5 atau non eselon.
Seorang ASN diberhentikan dari jabatan administrator dan diangkat kembali ke jabatan pelaksana sama dengan melakukan demosi.
"Membebaskan orang dari jabatan atau menurunkan pangkat orang inilah sebuah tindakan curang dari seorang kepala daerah yang melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik. Asas kepastian hukumnya menjadi tidak ada," kata Helio.
Kedua, pemberian tugas fiktif. Helio mengatakan, Bupati Nabit menugaskan orang untuk menjadi staf khusus untuk percepatan pembangunan. Namun infrastruktur atau prasarana untuk staf khusus itu belum ada dan belum terbentuk, misalnya struktur, tempat atau kantor maupun uraian tugas dan tanggung jawab.
Baca Juga: SK Panitia Sudah Diteken, DPMD Muna Matangkan Persiapan Tahapan Pilkades
"Jadi beliau mengangkat orang kepada satu jabatan yang belum ada sarananya. Ini namanya pengangkatan fiktif. Sama dengan mengangkat seorang menjadi kepala sekolah, tapi sekolahnya belum ada," kata Helio.
Ketiga, menghambat jenjang karier ASN. Helio menjelaskan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ASN meniti karir dari bawah. ASN hanya bisa diturunkan pangkatnya atau diberhentikan dengan penjatuhan hukuman. Sementara, penjatuhan hukuman itu harus didasari perbuatan melanggar hukum.
Perbuatan melanggar hukum tersebut harus melalui pemeriksaa dari pejabat berwenang. Ketika hasil pemeriksaan menyatakan terbukti bersalah baru diserahkan kepada Dewan Pertimbangan Kepegawaian (DAPEK) untuk memutuskan menjatuhkan hukuman, apakah hukuman berat, sedang atau ringan.
"Jika seperti itu, baru orang itu bisa kena demosi. Tapi ini orang mengalami demosi atau penurunan pangkat tanpa melakukan pelanggaran tanpa ada pemeriksaan tiba-tiba ada penjatuhan sanksi. Ini juga melanggar asas kepastian hukum. Hukum menjadi tidak pasti. Yang pasti adalah kekuasaan," tegas Helio.
Kelima, Bupati Nabit tidak melaksanakan rekomendasi KASN. Helio menjelaskan, dalam persoalan ini, sebelumnya KASN sudah mengeluarkan surat hasil pemeriksaan.
KASN pada kewenangannya bertugas untuk mengawasi masalah-masalah ASN seperti yang dialami oleh 26 ASN di Manggarai.
Dalam undang-undang tentang ASN, tegas mengatakan bahwa pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini di kabupaten adalah Bupati Bupati wajib menindaklanjuti rekomendasi KASN.
"Nah, beliau tidak melaksanakan rekomendasi itu. Itu hal-hal yang kita ajukan dalam gugatan dan gugatan itu sudah diterima. Hari ini (Senin, 27/6) harusnya jadwal kuasa hukum tergugat menyampaikan jawaban," bebernya.
Helio menambahkan, Bupati Manggarai melalui Kuasa hukumnya baru hadir pada sidang ke-5. Namun dalam sidang tersebut kuasa hukum Bupati Nabit meminta agar sidang ditunda. Kuasa hukum berdalih perlu kembali melakukan koordinasi dengan Bupati Nabit.
"Beliau (Bupati Nabit) belum bisa memberikan jawaban untuk minggu ini. Jadi tunda minggu depan. Tergugat ini tidak hadir sampai 4 kali, yang kelima baru beliau hadir melalui kuasa hukumnya," tutup Helio.
Sebelumnya Bupati Manggarai, Heribertus Nabit angkat bicara terkait tindak lanjut rekomendasi yang diberikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap keputusan menonjobkan puluhan pejabat beberapa waktu lalu.
Ia bilang, pihaknya tidak bisa mengeksekusi langsung rekomendasi KASN dengan deadline waktu 14 hari itu, sebab semuanya akan diatur secara perlahan.
Bagi Nabit, pihaknya akan tetap konsisten dengan pernyataan di awal bahwa ia tidak sedang menonjobkan orang, tetapi mengatur orang lebih lanjut, sebab hal itu merupakan sebuah strategi kebijakan.
Baca Juga: LPSE Ditemukan, Ada Proyek Telah Terlelang
Pasti tidak bisa langsung eksekusi. Kita akan atur perlahan. Jawaban kita sudah masuk dan yang pasti saya sudah tanda tangan, soal dikirim atau tidak yah itu urusan teknis" tuturnya.
Ia mengaku sudah memberi jawaban, jika dalam waktu dekat ini ada mutasi lagi dan ada beberapa yang dimasukan dalam proses mutasi itu, sehingga ada lagi jabatannya.
"Belum semua sekaligus dalam suatu putaran ini yah. Perlahan-lahan nanti ada yang pensiun, dan itu akan dimasukkan lagi. Intinya kita tetap pada konsep tidak untuk melawan KASN, tetapi kita tetap konsisten saja dari awal," terangnya.
"Makanya saya tidak pernah menggunakan kata nonjob, kita sedang mengatur tim kerja, kita masukkan dulu yang sudah pas, sedangkan yang belum pas kita kasih keluar dulu, kemudian kita lihat lagi yang ini, kalau ada yang pensiun masuk lagi," tambahnya menjelaskan. (B)
Penulis: Berto Davids
Editor: Musdar