MANGGARAI TIMUR, TELISIK.ID - Puluhan pejabat ASN lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai, Provinsi NTT yang dinonjob oleh Bupati Herybertus Nabit telah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang pada (26/4/2022) lalu.

Kuasa hukum para penggugat, Helio Moniz De Araujo mengatakan Bupati Manggarai selaku pihak tergugat tidak hadir alias absen.  

Kepada wartawan Helio menyampaikan bahwa ada lima poin pokok yang menjadi dasar gugatan puluhan pejabat ASN terhadap Bupati Manggarai Hery Nabit di PTUN Kupang.

Pertama, Keputusan mengandung perbuatan curang. Helio menjelaskan, gugatan itu dilakukan karena keputusan Bupati Manggarai, Herybertus G.L Nabit diduga kuat melanggar peraturan perundang-undangan dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik. Keputusan Bupati Manggarai terhadap kliennya mengandung unsur perbuatan curang.

"Kalau dalam hukum pidana namanya perbuatan curang. Jadi keputusan curang itu karena surat keputusan pemberhentian orang dari jabatan administrator untuk diangkat kembali ke dalam jabatan pelaksana," jelas Helio, Selasa (28/6/2022)