BEM FISIP UHO Minta Bawaslu Sultra dan DKPP Turun Tangan Soal Perekrutan Badan Adhoc di KPU Mubar Bermasalah

Erni Yanti, telisik indonesia
Jumat, 07 Juni 2024
0 dilihat
BEM FISIP UHO Minta Bawaslu Sultra dan DKPP Turun Tangan Soal Perekrutan Badan Adhoc di KPU Mubar Bermasalah
BEM FISIP, Adesvandry menilai KPU Muna Barat kritik proses perekrutan PPS dan PPK Kabupaten Muna Barat. Foto: Ist

" Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) menyoroti terkait kinerja KPU Muna Barat, yang dinilai dalam proses perekrutan PPS dan PPK tidak sesuai dengan prosedur "

KENDARI, TELISIK.ID - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) menyoroti terkait kinerja KPU Muna Barat, yang dinilai dalam proses perekrutan PPS dan PPK tidak sesuai dengan prosedur.

Hal itu berdasarkan temuan Bawaslu Muna Barat, terdapat anggota PPS dan PPK yang statusnya masih menjadi anggota partai politik.

Dengan adanya polemik tersebut, Ketua BEM FISIP, Adesvandry menilai, KPU Muna Barat bekerja tidak sesuai dengan prosedur karena sampai hari ini KPU Muna Barat belum angkat bicara terkait penyelesaian masalah.

Hal ini kata Adesvandry, dapat menggiring opini publik bahwa KPU Muna Barat melindungi 2 oknum tersebut dan kemudian bisa saja menjadikan momentum Pilkada 2024 yang kemungkinan besar akan ada kecurangan.

"Sehingga ini saya tekankan untuk menjadikan PR besar untuk Bawaslu Kabupaten Muna Barat dan Bawaslu Provinsi untuk menindak lanjuti anggota KPU Muna Barat yang sudah melanggar dari pada prinsip-prinsip Kode etik penyelenggara Pemilu," kata Adesvandry.

"Jelas bahwa dalam persyaratan menjadi anggota PPS dan PPK sedang tidak menjadi anggota partai Politik," tambahnya.

Baca Juga: Ketua dan Anggota KPU Buton Selatan Diperiksa DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Ia juga berharap agar Bawaslu Sulawesi Tenggara dapat meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan yang bisa berpotensi menimbulkan kerawanan Pilkada, salah satunya keterlibatan berbagai kepentingan yang masuk dalam KPU Muna Barat.

“Jika belum ada titik terang terkait dengan masalah perekrutan PPK dan PPS, maka putusan ini harus bergulir di sidang DKPP agar kebenarannya jelas apakah KPU atau Bawaslu Muna Barat,” tegasnya.

Pihaknya mendukung Bawaslu Sultra untuk tegas dan profesionalitas agar tidak menjadi bola liar dan keresahan di tengah publik, bahwa seolah-olah kinerja yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu sudah tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Sehingga meminimalisir kemungkinan terjadinya pelanggaran tersebut, Bawaslu harus bekerja sama dengan semua stakeholder dalam meminta peran aktif serta menghimbau kepada semua khususnya masyarakat untuk melaporkan tindakan-tindakan yang diduga melanggar prinsip-prinsip penyelenggaraan pilkada agar bisa ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Lanjut Adesvandry, potensi kerawanan Pilkada 2024 besar sehingga harus dimitigasi sejak dini, khususnya dalam perekrutan badan adhock agar tidak merugikan salah satu masyarakat yang mempunyai hak demokrasi.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaludin Usa, mengungkapkan bahwa hasil penelusuran yang dilakukan dua anggota PPK dan PPS, yakni atas nama Asdar sebagai anggota PPK Tiworo Utara terdaftar sebagai daftar calon tetap (DCT) Partai Perindo pada Pemilu 2019 silam.

Sedangkan anggota PPS Kelurahan Waumere atas nama Muhammad Tajoddin R, sebagai Sekretaris Partai Hanura Muna Barat sejak tahun 2023 lalu.

"Jadi Bawaslu Mubar sudah melakukan penelusuran pada hari Kamis dan Sabtu turun ke sana menemui mereka. Asdar ini yang bersangkutan memang mengakui terdaftar sebagai DCT. Muhammad Tajoddin R juga seperti itu, bahwa dia Sekretaris Partai Hanura Mubar," kata Awaludin.

Baca Juga: DKPP Gelar Sidang Kode Etik Dugaan Pelanggaran Pemilu KPU Buton Tengah

Awaludin mengatakan, perihal tersebut pihaknya pada akan menggelar rapat pleno untuk menaikkan status dalam rangka penanganan pelanggarannya.

Setelah itu mulai hari Selasa hingga lima hari ke depan akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait dalam hal anggota KPU Mubar, pengurus Partai Perindo dan Partai Hanura.

"Terakhir, kalau kemudian dapat dugaan pelanggaran maka bisa jadi barang ini kita teruskan ke DKPP.  Atau kemudian kita memberikan teguran kepada KPU Mubar karena setelah pelantikan PPS sudah satu Minggu ini kami melihat KPU tidak ada langkah-langkah. Artinya terkesan membiarkan bahkan kami mencurigai melindungi kedua orang tersebut yang nyata-nyata memang secara keterpenuhan syarat tidak memenuhi," ungkapnya. (C)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga