Benarkah Vaksin Tidak Batalkan Puasa? Ini Kata MUI Sultra
Ruliawan Putra Utama, telisik indonesia
Jumat, 01 April 2022
0 dilihat
Vaksinasi pada warga binaan di Rutan Kelas II A Kota Kendari Foto : Ruliawan/Telisik
" Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr Abdul Gaffar mengungkapkan, vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa "
KENDARI, TELISIK.ID - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr Abdul Gaffar mengungkapkan, vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa.
"MUI sudah mengeluarkan fatwa bahwa vaksin tidak membatalkan puasa," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (31/3/2022).
Hal tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat berpuasa.
Di dalamnya disebutkan, vaksinasi merupakan proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.
Berdasarkan itu Abdul Gaffar mengatakan, yang menyebabkan puasa batal adalah cairan yang masuk dan melewati rongga.
Baca Juga: Jelang Bulan Suci, Ini Aturan Baru Pemkot Kendari Selama Ramadan
"Oleh karena itu, suntik pada bagian tubuh yang tidak memiliki rongga misalnya lengan, tidak masuk dalam kategori membatalkan puasa," jelasnya.
Bahkan lanjut dia, makanan yang dicicipi lewat lidah pun tidak membatalkan puasa selagi tidak ditelan.
"Artinya, termasuk air ludahnya yang sudah tercampur dengan makanan itu lalu kita keluarkan maka tidak ada masalah," tuturnya.
Baca Juga: Kendari Dipadati Gepeng dan Anjal, Dinsos Duga Ada Eksploitasi Anak
Karena yang membatalkan adalah segala sesuatu yang sampai ke dalam rongga perut.
Perlu diketahui, hal-hal yang membatalkan puasa antara lain sesuatu yang masuk lewat mulut, kubul, dan dubur.
Selanjutnya, sesuatu yang masuk ke perut lewat rongga terbuka, dengan sengaja, dan terasa mengenyangkan atau menghilangkan dahaga. (C)
Reporter: Ruliawan Putra Utama
Editor: Kardin