KENDARI, TELISIK.ID - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr Abdul Gaffar mengungkapkan, vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa.

"MUI sudah mengeluarkan fatwa bahwa vaksin tidak membatalkan puasa," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (31/3/2022).

Hal tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat berpuasa.

Di dalamnya disebutkan, vaksinasi merupakan proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.

Berdasarkan itu Abdul Gaffar mengatakan, yang menyebabkan puasa batal adalah cairan yang masuk dan melewati rongga.