Bentuk Ekonomi Hijau, Pemerintah Target Emisi Gas Rumah Kaca Turun 27 Persen

Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Kamis, 13 Oktober 2022
0 dilihat
Bentuk Ekonomi Hijau, Pemerintah Target Emisi Gas Rumah Kaca Turun 27 Persen
GRK adalah gas yang muncul dari hasil pembakaran sumber daya energi, GRK dalam jumlah yang terlalu banyak dapat berbahaya bagi keberlanjutan alam dan mengakibatkan ketidak seimbangan iklim. Foto: cnnindonesia.com

" Setiap sumber daya energi yang ingin kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari, biasanya membutuhkan proses pembakaran. Dari hasil pembakaran tersebut timbulah gas buangan atau emisi yang biasa disebut dengan gas rumah kaca (GRK) "

KENDARI, TELISIK.ID – Setiap sumber daya energi yang ingin kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari, biasanya membutuhkan proses pembakaran. Dari hasil pembakaran tersebut timbulah gas buangan atau emisi yang biasa disebut dengan gas rumah kaca (GRK).

Dalam jumlah yang berlebih pasalnya GRK bisa sangat berbahaya untuk kelestarian alam, hal ini karena sifat GRK yang panas akan meningkatkan suhu bumi dan berakibat pada ketidakseimbangan iklim juga potensi bencana alam yang besar.

Saat ini GRK menjadi masalah serius bagi keberlangsungan bumi, bahkan sempat dibahas oleh para pemimpin global dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang digelar awal Oktober lalu.

Baca Juga: BKKBN Rutin Berkoordinasi dengan OPD Guna Percepatan Penurunan Stunting

Menanggapi hal tersebut, pemerintah berkomitmen untuk menciptakan sistem ekonomi hijau yang mengedepankan energi terbarukan yang bersih dan meminimalisir GRK. Ide ini bahkan masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2020-2024.

Secara rinci, target yang ingin dicapai dalam RPJM tersebut mengenai GRK antara lain, Penurunan emisi GRK 27 persen, penurunan intensitas emisi GRK 31 persen, penurunan potensi kehilangan PDB akibat dampak bencana 1,25 persen, perencanaan pembangunan rendah karbon.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulawesi Tenggara ikut mendukung target nasional tersebut, hal ini dinyatakan oleh Fungsional Bidang Ekonomi Bappeda Sulawesi Tenggara, Ali Said, Rabu (12/10/2022).

Meskipun ia belum mengetahui pasti berapa persen kontribusi target yang harus dicapai oleh Provinsi Sulawesi Tenggara, namun pihaknya sudah mulai melakukan koordinasi dengan perangkat daerah untuk memastikan program kerja dinas-dinas di Sulawesi Tenggara bersahabat dengan penurunan emisi GRK.

Ali menambahkan, kedepannya diperlukan pembangunan infrastruktur yang harus dibangun para perangkat daerah demi mendukung tercapainya target nasional RPJM mengenai pengurangan emisi GRK.

“Banyak infrastruktur yang dibangun masing-masing OPD terkait penurunan emisi, misalnya pembangunan PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya), pembangunan ruang terbuka hijau, pembangunan jalan untk mengatasi kemacetan, kalau macet gas buangan kendaraan semakin tinggi,” ucapnya.

Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara, Rusinah mengatakan, meskipun baru-baru ini menjadi pusat kekhawatiran, kegiatan pengurangan emisi GRK sudah lama dilakukan di DLH.

Baca Juga: Pasca Kenaikan BBM, Tarif Angkutan Damri Jenis Perintis Masih Normal

“Kalo yang terkait pengurangan emisi gas rumah kaca dengan kegiatan kami disini, seperti program kampung iklim, dengan lampu surya itu termasuk juga, penanaman mangrove, desain taman kehati (keanekaragaman hayati) penurunan juga emisi itu toh, apalagi semacam sampah-sampah juga yang didaur ulang,” katanya, Kamis (13/10/2022).

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Provinsi Sulawesi Tenggara, Zulkifli Selle, optimis target RPJM pengurangan emisi GRK nasional 27 persen dapat tercapai sebelum 2024. Ia juga mengimbau semua sektor dapat bergerak untuk berkontribusi dalam pengurangan emisi GRK tersebut.

“Jadi bukan DLH saja dalam GRK itu multi sektor, semuanya terlibat. Pengawasannya dari kita semua, dari masyarakat, kita yang melaksanakan, kita yang membina, yang mengawasi juga,” harapnya. (A)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga