Beri Kemudahan Berinvestasi di Kota Kendari, Pemkot Terapkan Perda Nomor 1 Tahun 2022

Sumarlin, telisik indonesia
Selasa, 02 Agustus 2022
0 dilihat
Beri Kemudahan Berinvestasi di Kota Kendari, Pemkot Terapkan Perda Nomor 1 Tahun 2022
Sekda Kota Kendari membuka Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi. Foto: Sumarlin/Telisik

" Pemerintah Kota Kendari memberikan kemudahan berinvestasi pada investor atau pengusaha yang hendak masuk di Kota Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota Kendari memberikan kemudahan berinvestasi pada investor atau pengusaha yang hendak masuk di Kota Kendari. Kemudahan itu tertuang dalam Perda Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi.

Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala mengatakan, pemberian insentif dan kemudahan investasi sangat penting dilakukan guna menjamin keberlangsungan iklim investasi di daerah dengan meningkatkan peran dan kolaborasi antara Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan OPD teknis serta pelaku usaha.

"Kemudahan perizinan yang paling penting adalah terwujudnya penataan ekosistem investasi yang baik, sehingga kondisi lingkungan masyarakat dalan melakukan aktivitas usaha bisa berjalan harmonis," ungkap Sekda, saat membuka sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri dan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi, Selasa (2/8/2022).

Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 diikuti para pelaku usaha di Kota Kendari. Foto: Sumarlin/Telisik

 

Sekda menjelaskan, kemudahan investasi ini juga merupakan tindak lanjut Undang-Undang Cipta Kerja, di mana pemerintah mengupayakan adanya kemudahan berusaha bagi pelaku usaha. Salah satunya, perizinan berusaha berbasis risiko terintegrasi atau secara umum perizinan melalui sistem online terintegrasi sehingga memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan.

Menurutnya, metode perizinan berbasis online dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan pelayanan perizinan akan semakin mudah, cepat dan tepat, sehingga semua dapat berjalan dalam koridor yang tepat dan berprinsip pada penyelenggaraan pemerintah yang bersih, transparan, akuntabel, efektif dan efisien.

Namun mantan Kepala Bappeda Kota Kendari ini meminta saat proses pengisian data dalam pengurusan izin dilakukan secara jujur dan akurat sehingga tidak berbenturan dengan masyarakat. Kalau itu terjadi pemerintah kota siap menjembatani mulai dari tingkatkan paling bawah kelurahan, kecamatan, dinas terkait hingga wali kota sebagai pengambil kebijakan.

Sedangkan untuk ketenagakerjaan, Ridwansyah menuturkan, dalam menerima investasi pemerintah Kota Kendari selalu menekan keterlibatan masyarakat lokal.

"Kita mohonkan rekrutmen tenaga kerja kita minta mayoritas lokal meskipun di level operasional. Yang kita harap ada transformasi sumber daya manusia, jika awal masih di level operasional, namun harus disiapkan juga mereka masuk di level middle atau kalau layak di level pimpinan," harapnya.

Baca Juga: Warga Kendari Sering Kebanjiran, Pemerintah Segera Gali Drainase

Sedangkan Kepala Dinas DPMPTSP Kota Kendari, Maman Firmansyah menegaskan, Pemerintah Kota Kendari komitmen dalam memberikan insentif atau kemudahan berinvestasi di Kota Kendari. Apalagi Kota Kendari tidak memiliki sumber daya alam yang melimpah seperti beberapa daerah tetangganya, sehingga sektor jasa yang terus digenjot.

"Kalau ada masalah bilang, kami dari DPM-PTSP siap memfasilitasi, bahkan kami sudah diperintahkan jika ada investasi yang mau masuk tolong dibantu carikan solusi dengan menggandeng camat lurah hingga level wali kota," ungkapnya.

Mantan Sekretaris Badan Pendapatan daerah ini menegaskan sangat mendukung masuknya investasi, namun tidak mematikan usaha lain. Yang diharapkan dari masuknya investasi adalah memberdayakan masyarakat dan mendukung iklim investasi yang sehat.

Untuk insentif yang diberikan pada pengusaha atau pelaku usaha mulai dari pemberian bantuan modal usaha bagi usaha mikro dan kecil serta pengurangan pajak atau retribusi bagi usaha menengah atau besar.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Rumah Makan, Refleksi, Bioskop, Karaoke, Warkop, Pub (Arokap) Sulawesi Tenggara, Amran mendukung upaya pemerintah Kota Kendari memberikan kemudahan pada investor untuk berinvestasi di Kota Kendari.

Baca Juga: Lowongan Kerja: PT Freeport Buka 20 Posisi untuk Fresh Graduate, Begini Cara Daftarnya

Namun, dia meminta agar para pengusaha dan pelaku usaha yang sudah ada juga tetap dilakukan pendampingan dan pembinaan agar mereka tetap bertahan.

"Yang ada di Kendari bisa berjalan normal dan tidak tutup. Pembinaan tetap dilakukan baik pembinaan urusan perizinan, urusan perpajakan harus dibina dulu jangan langsung dimatikan," pintanya.

Dia berharap dengan adanya Perda Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi, Iklim Investasi di Kota Kendari semakin baik. (B-Adv)

Penulis: Sumarlin

Editor: Kardin

Baca Juga