Beri Waktu Dua Minggu, Buruh Desak Menaker Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Sabtu, 19 Februari 2022
0 dilihat
Beri Waktu Dua Minggu, Buruh Desak Menaker Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022
Aksi demonstrasi buruh menolak Permenaker Nomor 2 tahun 2022. Foto: Yudhie/Telisik

" Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT (Jaminan Hari Tua) dianggap sangat merugikan buruh "

SURABAYA, TELISIK.ID - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mendesak Menaker untuk mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT (Jaminan Hari Tua).

Permenaker tersebut dianggap sangat merugikan buruh. Oleh sebab itu, ASPEK Indonesia bersama elemen lainnya melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Provinsi Jatim, dengan tuntutan menolak Permenaker tersebut, Sabtu (19/2/2022).

Menurut Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, Permenaker Nomor 2/2022 bertentangan  dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Pasal 1 ayat 8, 9 dan 10, yang intinya berbunyi; bahwa  yang dimaksud dengan ‘Peserta’ adalah setiap orang yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. Artinya, pekerja yang mengundurkan diri dan di-PHK tidak lagi masuk dalam kategori ‘Peserta’, karena ia sudah tidak bekerja dan berhenti membayar iuran.

Sehingga, kata Mirah Sumirat,  tidak ada alasan pemerintah menahan dana milik pekerja yang sudah tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Permenaker Pencairan JHT 56 Tahun Bakal Digugat ke PTUN

Tak hanya itu, Mirah menegaskan bahwa opini yang dibentuk pemerintah  saat ini  telah menyesatkan karena tidak jujur. Pemerintah justru telah mengaburkan filosofi dasar tentang kepesertaan JHT.

Baca Juga: Sudah Sembilan Provinsi di Indonesia Dukung NTT-NTB Tuan Rumah PON 2028

“Situasi dan kondisi buruh saat ini sangatlah sulit. Sejak pandemi COVID-19 di pertengahan 2020 lalu, banyak pekerja yang di-PHK massal dan banyak pekerja yang tidak mendapatkan pesangon. Dana JHT yang menjadi hak pekerja sendiri tentunya menjadi harapan terakhir pekerja buruh untuk dapat diambil sebagai penyambung kehidupannya dan keluarganya,” jelasnya, Sabtu (19/2/2022) .

Dibeberkan, pihaknya dan seluruh elemen buruh di Indonesia  memberikan tenggat waktu 2 (dua) minggu untuk Menteri Tenaga Kerja mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Jika setelah dua minggu tidak ada perubahan, aksi akan dilakukan terus-menerus dan segala macam pola bentuk perlawanan akan ditempuh. (A)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga