Berikut Besaran Zakat Fitrah Kota Kendari

Musdar, telisik indonesia
Jumat, 08 April 2022
0 dilihat
Berikut Besaran Zakat Fitrah Kota Kendari
Besaran zakat fitrah 1443 Hijriah ditetapkan 3,5 liter per jiwa. Foto: Repro inibaru.id

" Besaran zakat fitrah 1443 H/2022 M untuk Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah ditetapkan sebesar 3,5 liter per jiwa "

KENDARI, TELISIK.ID - Besaran zakat fitrah 1443 H/2022 M untuk Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah ditetapkan sebesar 3,5 liter per jiwa.

Besaran tersebut apabila dikonversi ke dalam satuan rupiah adalah beras kepala super Rp 37.000 per jiwa, beras kepala Rp 33.000 per jiwa, beras ciliwung Rp 30.000 per jiwa, beras dolog Rp 27.000 per jiwa dan sagu/jagung/ubi Rp 20.000 per jiwa.

Kabag Kesra Kota Kendari, Hendra Jaya mengatakan, hal itu berdasarkan hasil rapat bersama Pemerintah Kota Kendari (Kesra Setda Kota Kendari), Kemenag Kota Kendari, BAZNAS Kota Kendari, MUI Kota Kendari dan para Koordinator PHBI se-Kota Kendari, Jumat 8 April 2022.

Hasil dari keputusan rapat, lanjut Hendra Jaya, kemudian akan dikukuhkan dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kendari dalam beberapa hari ke depan.

"Senin akan ditembuskan SK wali kotanya," kata Hendra Jaya.

Baca Juga: 5 Negara Ini Jadi Investor Tambang di Sultra

Sementara itu, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Kendari, Marwidjid mengungkapkan, masyarakat diperbolehkan membayar zakat menggunakan uang tunai maupun beras.

Baca Juga: Dakwah Jumat, Ketua DPRD Sultra: Senantiasa Introspeksi Diri

"Boleh (beras atau uang)," ucapnya.

Kemudian pengumpulan zakat harta dan zakat fitrah dilakukan unit pengumpul zakat (UPZ) atau amil yang telah mengantongi SK kelurahan. (B)

Reporter: Musdar

Editor: Kardin

Baca Juga