Penerima Bantuan Sosial Tunai di Muna Berkurang 8.385 KPM

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 15 April 2021
0 dilihat
Penerima Bantuan Sosial Tunai di Muna Berkurang 8.385 KPM
Kadinsos Muna, La Kore (baju biru) bersama para stafnya. Foto: Sunaryo/Telisik

" Data yang kami terima 7.112 KPM. Jadi memang berkurang sekitar 8.385 "

MUNA, TELISIK.ID - Penerima bantuan sosial tunai (BST) di Kabupaten Muna untuk periode Maret-April 2021 berkurang. Penerima yang seharusnya berjumlah 15.497, berkurang sekitar 8.385 keluarga penerima manfaat (KPM).

La Kore, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Muna menerangkan, tahun ini, data penerima BST dari Kementerian Sosial (Kemensos) berjumlah 15.497 KPM. Mereka sudah dua bulan menerima BST yakni, bulan Januari-Februari. Namun, untuk Maret-April, pihaknya hanya menerima data dari Kemensos sekitar 7.112 KPM.

"Data yang kami terima 7.112 KPM. Jadi memang berkurang sekitar 8.385," kata La Kore, Kamis (15/4/2021).

KPM saat ini sementara mencairkan BST-nya melalui Kantor Pos Raha dengan membawa identitas diri berupa KTP-el atau kartu keluarga. Pencairan BST dirapel dua bulan sekaligus yakni sebesar Rp 600 ribu (Rp 300 ribu/bulan).

"Sesuai pentunjuk dari Kemensos, pencairan BST medio April ini untuk yang terakhir," sebutnya.  

Baca Juga: BPOM Kota Kendari Sidak Makanan Mengandung Bahan Berbahaya

La Kore sendiri belum bisa memastikan apakah akan ada tambahan KPM susulan atau tidak. Pasalnya, semua tergantung Kemensos. Pihaknya hanya sebatas menunggu saja.

"Jadi kalau ada KPM yang hilang namanya, bukan dari kami. Semua data divalidasi dari Kemensos," jelasnya.

Ia menambahkan, selama ini banyak ditemukan permasalahan pada data kependudukan para KPM. Misalnya, dalam satu kartu keluarga (KK) menerima bantuan sosial (Bansos) lebih dari satu, kesalahan nama pada KTP-el dan satu nomor induk kependudukan (NIK) digunakan lebih dari satu orang.

"Temuan itu langsung dari Kemensos, sehingga data mereka tidak valid dan dihapus dari KPM," pungkasnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga