Perusahaan Ini Diduga Rampas Tanah Masyarakat, BPN Dilapor ke Ombudsman
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 31 Agustus 2022
0 dilihat
Perwakilan dari Masyarakat (kanan) menyerahkan sejumlah dokumen laporan kepada Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Abyadi Siregar (kiri) di Medan, Rabu 31 Agustus 2022. Foto: Dok. Ombudsman Provinsi Sumatera Utara
" Puluhan masyarakat Desa Bingkawan dan Rambung Baru, melaporkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) daerah setempat ke Ombudsman "
MEDAN, TELISIK.ID - Puluhan masyarakat Desa Bingkawan dan Rambung Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, melaporkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) daerah setempat ke Ombudsman, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (31/8/2022).
Warga menduga, Kantor BPN telah melakukan tindakan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, terkait kasus sengketa tanah mereka yang dikuasai PT Nirvana Memorial Nusantara berlokasi di dua desa tersebut.
Mereka mengaku sebagai korban mafia tanah, kedatangan warga ini didampingi kuasa hukum dari Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu).
Nurleli dan Audo relawan dari Bakumsu yang menjadi juru bicara warga menjelaskan, pihaknya melaporkan BPN Deli Serdang karena diduga telah melakukan tindakan maladministrasi dalam bentuk penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nirvana Memorial Nusantara.
"Sertifikat atas nama PT Nirvana Memorial Nusantara itu sendiri, diterbitkan tahun 2015. Sementara jauh sebelumnya, tanah atau lahan tersebut sudah dikuasai, diusahai masyarakat untuk berladang dan berkebun. Bukti kepemilikan masyarakat atas objek tanah tersebut adalah bukti jualbeli atas tanah itu yang dibuat tahun 1980-an," kata Audo bersama Nurleli.
Baca Juga: Tolak Disetubuhi, Paman Cekik Keponakan Hingga Tewas
Daten Karokaro, salah seorang warga mengaku, sejak tahun 1990-an, kakeknya sudah berkebun di tanah objek sengketa itu.
“Nah, pertanyaannya, kenapa tahun 2015, Kantor Pertanahan Deliserdang menerbitkan Sertifikat HGB atas nama PT Nirvana Memorial Nusantara? Dari mana PT Nirvana Memorial Nusantara mendapatkan tanah itu," tegasnya.
Atas dasar sertifikat HGB, PT Nirvana Memorial Nusantara menguasai objek tanah tersebut. Bahkan, penguasaan PT Nirvana diduga meluas hingga ke Desa Rambung. Padahal, titik lokasi sertifikat HGB PT Nirvana hanya ada di Desa Bingkawan. Penguasaan lahan itu dilakukan dengan merusak tanaman warga.
“Tanaman kami di kebun dirusak. Karena itu, pada tahun 2018, saya sudah melaporkan perusakan tanaman itu ke Polda Sumatera Utara. Tapi sampai sekarang tidak jelas tindaklanjut laporan saya itu di Polda Sumatera Utara,” tutur Daten Karokaro nada kecewa.
Masyarakat yang datang itu langsung diterima oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar didampinginya. Karena jumlahnya terlalu banyak, warga akhirnya diterima dengan duduk di lantai.
Baca Juga: Tak Terima Dituntut 1,6 Tahun Penjara, Keluarga Korban KDRT di Kolaka Utara Mengamuk
"Mohon maaf karena Bapak dan Ibu yang datang, duduknya dilanta," ungkap Abyadi.
Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Utara ini menjelaskan, laporan warga tersebut akan diverifikasi lebih dulu. Setelah syarat formil dan materil laporannya sudah lengkap, akan dibahas dalam rapat untuk menentukan apakah substansi laporan itu memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti atau tidak.
“Tapi, dari laporan itu, jelas terlapornya adalah Kantor BPN dan Polda Sumatera Utara. Kalau nanti laporan ini memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti, maka kita akan minta klarifikasi BPN Deli Serdang yang diadukan dan Polda Sumatera Utara. Jadi rekan rekan mohon bersabar, pengaduan dari masyarakat sudah diterima," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin