Pemuda Ini Sembunyikan Sabu di Bungkus Tepung Bumbu

Eni Eka Wisda, telisik indonesia
Kamis, 15 April 2021
0 dilihat
Pemuda Ini Sembunyikan Sabu di Bungkus Tepung Bumbu
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto (kiri) menunjukan barang bukti sabu. Foto: Eni Eka Wisda/Telisik

" Pada saat penangkapan polisi menemukan 32 paket sabu di dalam kosnya dan siap untuk edar di Kota Kendari. "

KENDARI, TELISIK.ID - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari kembali berhasil menangkap pemuda pengedar sabu sebanyak 56,83 gram berinisial RP (23).

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 56,83 gram.

"RP ditangkap di kosnya di Jalan Laute, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, pada Minggu (11/4/2021) pukul 17.00 Wita,”  ucapnya.

Didi Erfianto mengungkapkan, saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua paket sabu di dalam bungkus tepung bumbu sajiku untuk mengelabui polisi, dan saat itu ditemukan sabu dengan berat 10 gram.

"Pada saat penangkapan polisi menemukan 32 paket sabu di dalam kosnya dan siap untuk edar di Kota Kendari," terangnya saat melakukan konferensi pers di Polres Kendari, Kamis, (15/5/2021).

Didik menjelaskan bahw RP sebagai pengedar sabu dan pemakai, sehingga pihaknya melakukan pencarian dimana RP mendapatkan sabu sebanyak itu.

Baca Juga: Pemerintah Tolak Beri Bantuan Kepada Warga Pulau Masudu Bombana

“Jadi ada dua bungkus tepung bumbu sajiku yang berisi sabu dengan berat 10 gram. Selain itu, ada 26 sachet sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Masih ada lagi tempat-tempat pembungus makanan yang dipakai pelaku untuk menyembunyikan sabu itu,” terangnya.

Akibat dari perbuatannya, RP dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas 6 tahun penjara.

Ia menambahkan, pihaknya terus melakukan pencarian untuk membongkar jaringan pengedar dan pemakai sabu yang ada di Kota Kendari. (B)

Reporter: Eni Eka Wisda

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga