KPK Turun Tangan Cari Pihak Lain yang Terlibat Skandal Djoko Tjandra

Frida Astuti, telisik indonesia
Senin, 23 November 2020
0 dilihat
KPK Turun Tangan Cari Pihak Lain yang Terlibat Skandal Djoko Tjandra
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Ist.

" Tim akan pelajari terkait apakah dari konstruksi kasus dalam berkas dokumen tersebut ada indikasi peristiwa pidana, sehingga kemudian juga akan dikaji kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah menerima salinan dokumen penanganan kasus Djoko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) dari penyidik Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.

Tim supervisi KPK sebelumnya meminta dokumen penanganan kasus tersebut untuk menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain dalam skandal Djoko Tjandra. Dokumen itu kini tengah dikaji oleh KPK.

“Tim akan pelajari terkait apakah dari konstruksi kasus dalam berkas dokumen tersebut ada indikasi peristiwa pidana, sehingga kemudian juga akan dikaji kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (23/11/2020).

Kejaksaan Agung diketahui menangani kasus gratifikasi  yang dilakukan Djoko Tjandra perihal pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung yakni jaksa Pinangki Sirna Malasari serta mantan politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.

Baca juga: Saddil Ramdani Main Tarkam, Disoroti Media Asing hingga Dihujat Netizen

Sedangkan Bareskrim Polri menangani kasus suap terkait penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar buron. Kasus ini menjerat mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dan pengusaha Tommy Sumardi.

Dan kini giliran KPK turun tangan, ikut mengkaji dokumen penanganan perkara kasus Djoko Tjandra. Ha l ini dilakukan karena lembaga antirasuah itu menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan aliran suap dari Djoko Tjandra ke beberapa pihak lainnya.

"Berkas dan dokumen-dokumen tersebut diperlukan tim supervisi untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat untuk selanjutnya ditelaah, sehingga dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap klaster-klaster yang belum tersentuh," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango beberapa waktu lalu. (C)

Reporter: Frida Astuti

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga