JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah menerima salinan dokumen penanganan kasus Djoko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) dari penyidik Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.
Tim supervisi KPK sebelumnya meminta dokumen penanganan kasus tersebut untuk menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain dalam skandal Djoko Tjandra. Dokumen itu kini tengah dikaji oleh KPK.
“Tim akan pelajari terkait apakah dari konstruksi kasus dalam berkas dokumen tersebut ada indikasi peristiwa pidana, sehingga kemudian juga akan dikaji kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (23/11/2020).
Kejaksaan Agung diketahui menangani kasus gratifikasi yang dilakukan Djoko Tjandra perihal pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung yakni jaksa Pinangki Sirna Malasari serta mantan politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.
Baca juga: Saddil Ramdani Main Tarkam, Disoroti Media Asing hingga Dihujat Netizen
