Bila Tidak Gelar Musorkablub KONI, Muna Terancam Tak Ikut Porprov

Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 20 Maret 2022
0 dilihat
Bila Tidak Gelar Musorkablub KONI, Muna Terancam Tak Ikut Porprov
Karateker KONI Muna, Muttaqin Siddiq. Foto : Ist.

" Meski belum ada petunjuk dari Bupati Muna, LM Rusman Emba, karateker Komite Olahraga Nasional Indonsia (KONI) Muna tetap akan melaksanakan musyawarah olahraga kabupaten luar biasa (Musorkablub) "

MUNA, TELISIK.ID - Meski belum ada petunjuk dari Bupati Muna, LM Rusman Emba, karateker Komite Olahraga Nasional Indonsia (KONI) Muna tetap akan melaksanakan musyawarah olahraga kabupaten luar biasa (Musorkablub) pada 21 Maret 2022.

Alasan Karakateker, Muttaqin Sidiq melakukan pemilihan ketua KONI itu, karena jadwal dari KONI Sultra sudah mendesak.

"Kita bukan mengabaikan Pak bupati. Hanya saja, beliau tidak memberi kepastian, sementara waktunya sudah sangat mendesak," kata Muttaqin, Minggu (20/3/2022).

Muttaqin bilang, bila Musorkablub tidak dilaksanakan hingga 21 Maret atau sebelum pemilihan Ketua KONI Sultra yang diagendakan antara 25-30 Maret, otomatis KONI Muna akan dibekukan. Karena, tidak ada kepengurusan KONI Muna yang akan mengikuti rapat kerja daerah (Rakerda) yang dipimpin KONI Pusat membahas kepesertaan Porprov dan cabang olahraga (Cabor) yang akan dipertandingkan.

Baca Juga: Kades, Imam Masjid dan Perangkat Adat Bimtek di Jakarta, KPK dan Polisi Diminta Panggil Bupati Busel

"Ketika dibekukan itu, konsekuensi terburuknya, Muna tidak bisa mengikuti Porpov," terang Sekretaris KONI Sultra itu.

Toh, bila sudah bisa mengikuti Porprov, yang rugi daerah. Karena itu, pelaksanaan Musorkablub ini penting untuk menyelamatkan KONI Muna.

"Kita tidak punya tendensi apa pun. Tugas kami sebagai karakteker hanya untuk memfasilitasi penyelenggaraan musyawarah," terangnya.

Baca Juga: Pemkab Butur Gelar Musrenbang untuk RKPD 2023, Ini Kata Bupati

Pada Musorkablub akan diikuti oleh dua bakal calon (Balon) ketua. Adalah Direktur PDAM, Muhamad Nurhayat Fariki yang juga Ketua Cabor Pertina dan Kabid Anggaran BPKAD sekaligus Ketua Cabor PTMSI, La Ode Abdul Salam. Penetapan calon berdasarkan dukungan 30 persen atau 11 cabor diputuskan pada arena musyawarah.

Pelaksanaan musywarah pun mengacu pada tahapan yang sudah dilakukan panitia dan tim penjaringan. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin

Baca Juga