BKN Minta, Syarat IPK Seleksi CPNS Busel Dibatalkan
Deni Djohan, telisik indonesia
Kamis, 14 November 2019
0 dilihat
Surat BKN yang dilayangkan ke Pemda Busel. Foto: Deni/Telisik
" Nanti kita tunggu lagi balasannya (BKN) seperti apa," kata La Siambo saat ditemui di ruang kerjanya. "
BATAUGA, TELISIK.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta kepada Pemerintah Buton Selatan (Busel) agar tidak memberlakukan atau membatalkan nilai ambang batas Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,5 untuk pelamar luar Busel pada rekrutmen CPNS tahun 2019. Ini dilakukan menyusul indikasi diskriminatif Pemda Busel terhadap pelamar CPNS luar daerah.
Berdasarkan surat BKN Nomor: F 26-30/ V 171-1/ 59 tentang pengumuman pengadaan CPNS Buton Selatan yang bersifat, segera, tertanggal 13 November 2019, Pasal ke-tiga huruf a, nomor satu, BKN meminta kepada Pemda Busel untuk menjamin kepastian hukum dan perlakuan non diskriminatif pada pengadaan CPNS tahun anggaran 2019, maka persyaratan umum yang membedakan IPK minimal yang berasal dari luar Busel dengan pelamar yang berasal dari kabupaten Busel tidak dapat dilakukan karena tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria manajemen ASN.
Pada Nomor dua, BKN meminta kepada Pemda Busel untuk segera melaporkan perbaikan tersebut kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala Badan Kepegawaian Negara dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Sekda Busel, Drs. La Siambo membenarkan hal itu. Saat ini, pihaknya sementara menyusun surat balasan untuk kemudian dilayangkan ke BKN.
"Nanti kita tunggu lagi balasannya (BKN) seperti apa," kata La Siambo saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, (14/11/2019).
Menurutnya, BKN seharusnya memberikan kewenangan terhadap daerah untuk menentukan atau menyeleksi calon ASN nya, termasuk menentukan ambang batas minimum IPK. Alasannya, pemerintah daerah lebih mengetahui kondisi daerahnya. Apalagi, kuota yang diberikan hanya 57 orang, sedang pelamar diprediksi mencapai ratusan bahkan ribuan orang.
"Kalau kita tentukan IPK 3,0, maka berapa ratus orang yang akan mendaftar di Busel. Jadi, Pemda hanya ingin mencari kualitas dengan menetapkan ambang batas 3,5 itu. Kan Misi ini juga sejalan dengan BKN melahirkan ASN yang berkualitas. Makanya daerah akan mencari calon ASN yang berkualitas," tambahnya.
Ia melanjutkan, membludaknya pelamar CPNS nanti juga akan berkaitan dengan pengeluaran anggaran belanja daerah. Karena itu, menempatkan IPK 3,5 sebagai syarat minimum pendaftar luar Busel merupakan upaya penghematan anggaran daerah.
"Kalau kuota kita yang diberikan 570 orang mungkin ambang batas ini bisa turun semacam tahun lalu," pungkasnya.
Perlu diketahui, ambang batas IPK minimal 3,5 bagi pelamar CPNS jenjang S-1 luar daerah diketahui melalui surat pengumuman nomor: 800/2778-BKDSDM/IX/2019 tentang pengadaan CPNS formasi umum yang ditandatangani sekda Busel, Drs La Siambo. Sementara Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya menempatkan standar minimum IPK hanya 3,0 bagi pelamar jenjang S-1, formasi umum.
Peliput: Deni
Editor: Sumarlin