BATAUGA, TELISIK.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta kepada Pemerintah Buton Selatan (Busel) agar tidak memberlakukan atau membatalkan nilai ambang batas Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,5 untuk pelamar luar Busel pada rekrutmen CPNS tahun 2019. Ini dilakukan menyusul indikasi diskriminatif Pemda Busel terhadap pelamar CPNS luar daerah.
Berdasarkan surat BKN Nomor: F 26-30/ V 171-1/ 59 tentang pengumuman pengadaan CPNS Buton Selatan yang bersifat, segera, tertanggal 13 November 2019, Pasal ke-tiga huruf a, nomor satu, BKN meminta kepada Pemda Busel untuk menjamin kepastian hukum dan perlakuan non diskriminatif pada pengadaan CPNS tahun anggaran 2019, maka persyaratan umum yang membedakan IPK minimal yang berasal dari luar Busel dengan pelamar yang berasal dari kabupaten Busel tidak dapat dilakukan karena tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria manajemen ASN.
Pada Nomor dua, BKN meminta kepada Pemda Busel untuk segera melaporkan perbaikan tersebut kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala Badan Kepegawaian Negara dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Sekda Busel, Drs. La Siambo membenarkan hal itu. Saat ini, pihaknya sementara menyusun surat balasan untuk kemudian dilayangkan ke BKN.
"Nanti kita tunggu lagi balasannya (BKN) seperti apa," kata La Siambo saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, (14/11/2019).
